Departemen Pertanian mengusulkan pemberian subsidi pupuk organik kepada petani. Jumlah pupuk organik yang diusulkan menerima subsidi mencapai 300 ribu ton, dengan nilai subsidi Rp 500 per kilogram.
Menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Sutarto Ali Moeso, usul tersebut sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat direalisasi pada tahun depan. "Pemberian subsidi bisa meningkatkan penggunaan pupuk organik oleh petani," ujarnya di Solo kemarin.
Apabila hal itu disetujui, kata dia, pupuk organik bersubsidi akan didistribusikan ke daerah-daerah penghasil beras, seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Namun, sebagian besar akan disalurkan ke Jawa karena 60 persen produksi pangan Indonesia ada di daerah ini. Lahan pertanian di Jawa juga sudah rusak sehingga perlu digunakan pupuk organik.
Penggunaan pupuk organik, kata dia, juga merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas lahan. Saat ini sudah banyak lahan pertanian yang rusak karena terus-menerus diberi pupuk kimia tanpa diimbangi dengan pupuk organik.imron rosyid