Kabar Pusri

Pupuk Dikenai SNI Wajib

30 March 2009

JAKARTA: pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib komoditas pupuk untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi masuknya pupuk impor bermutu rendah.

Penerbitan SNI wajib pupuk tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. SNI wajib tersebut wajib dipenuhi produsen dan importir menyusul diterbitkannya Permenperin No.19/M-IND/Per/2/2009 tentang Perlakukan SNI Pupuk Secara Wajib. Aturan baru ini mencakup tujuh jenis pupuk yakni urea (HS No. 3102.10.00.00), amonium sulfat (ZA/HS 3102.21), NPK padat (HS 3105.20), super fospat (SP-36/HS 3103.10.90.00), tripel superfospat (TSP/HS 3103.10.00.00)), pupuk fospat alam untuk pertanian (HS 3103.90.90) dan kalium klorida (KCl/3104.20.00.00).

"SNI Wajib ini mulai berlaku efektif dalam 6 bulan mendatang terhitung sejak Permenperin ini ditetapkan pada 16 Februari," jelas Menperin Fahmi Idris, kemarin.

Sesuai dengan peraturan tadi, setiap perusahaan yang memproduksi atau mengimpor pupuk wajib menerapkan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).

Menperin menegaskan jika ditemukan pupuk impor yang tidak sesuai dengan SNI, maka produk tersebut akan di re-ekspor atau dimusnahkan.

Ketua Dewan Pupuk Indonesia Zaenal Soedjais menilai pemberlakuak SNI Wajib pupuk dapat melindungi pasar dari produk bermutu rendah dan sekaligus dapat menjaga iklim persaingan yang sehat.

" Dengan adanya kebijakan ini, produk pupuk semakin terjamin kualitanya karena SNI Wajib juga merupakan cara melindungi kualitas pupuk nasional."

Yusuf Waluyo Jati

 
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ