Pupuk Bersubsidi:Pupuk Kujang Tuntut Penyalahgunaan Karung
Direktur Utama PT Pupuk Kujang Aas Asikin Idat mengatakan akan menuntut secara hukum pelaku penyalahgunaan karung pupuk Kujang yang diduga digunakan menimbun pupuk di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Bunga Mayang, Lampung Utara. "Kalau sampai karung Kujang disalahgunakan, kami akan tuntut tegas pelakunya. Jadi, sekarang kita lihat saja karena ada yang lebih berwenang untuk memeriksa," kata Aas di Jakarta, akhir pekan ini.
Dia mengatakan hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut pemilik timbunan pupuk di PTPN VII yang sempat meresahkan masyarakat dan petani di Lampung. Pihaknya masih menanti konfirmasi resmi pihak yang berwenang yang tengah mengusut tuntas kasus itu, yaitu Polda Lampung. "Dari Polda Lampung sudah datang ke Kujang untuk memperlihatkan apakah itu karung Kujang atau bukan," kata Aas.
Namun, sayangnya dia belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena masih harus menunggu hasil pemeriksaan Polda Lampung tersebut. Polda Lampung datang ke kantor pusat PT Pupuk Kujang untuk memastikan apakah pupuk dan karungnya milik BUMN pupuk itu atau bukan. "Sejauh yang kami ketahui sampai kini, pupuknya bukan milik Kujang hanya karungnya yang disalahgunakan," kata dia.
Aas mengatakan seandainya oknum yang terlibat kasus penimbunan pupuk berasal dari lingkungan manajemen, ia akan bertindak amat tegas. "Tentu saya akan ambil tindakan yang keras sekali. Tetapi, kami akan melihat dahulu juga jenis pupuknya, apa pupuk subsidi atau bukan," kata Aas.
Sebelumnya, PT Pupuk Kujang membantah ratusan ton pupuk urea yang ditemukan itu adalah produksinya. Sampel temuan pupuk itu dilakukan pengujian di laboratorium dan kepolisian tengah memeriksa pihak yang terkait dengan kasus temuan tersebut. Selain itu, pasokan pupuk Kujang ke Lampung dihentikan sejak Oktober 2007 dan hanya berkonsentrasi memasok urea bersubsidi di Jawa Barat karena mahalnya biaya pengangkutan.
Tidak lama setelah temuan itu, PT Pusri PPD Lampung memutuskan hubungan kerja distributor CV Dergantara Star. Berdasar pada temuan di lapangan, didapati CV Dergantara Star menyalurkan pupuk urea nonsubsidi eks PT Kujang ke PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang. Padahal, ada ketentuan distributor pangan tidak boleh langsung atau tidak langsung menyalurkan pupuk urea nonpangan, baik eks Pusri maupun eks produsen lain (PT Kujang, PT Kaltim, PT Petro Kimia Gresik, dan PT PIM).