PT Pusri Bantah Terjadi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
01 November 2013
WE.CO.ID - PT Pupuk Sriwidjaja membantah terjadi penyelewengan pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, sehingga menyebabkan petani kabupaten setempat kesulitan memperoleh pupuk menghadapi musim tanam tahap kedua ini.
"Tidak mugkin terjadi penyelewengan karena pendistribusian pupuk urea bersubsidi di setiap kabupaten dan kota wilayah kerja PT Pusri diawasi secara ketat dan sesuai dengan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani," kata Manajer Hubungan Masyarakat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Sulfa Ganie di Palembang, Kamis.
Dijelaskannya, permasalahan petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada musim tanam tahap kedua Oktober 2013 - Maret 2014 tidak bisa mendapatkan pupuk urea bersubsidi bukan disebabkan tidak tersedianya stok pupuk urea.
Secara umum stok pupuk urea di gudang PT Pusri yang ada di kabupaten tersebut tersedia cukup banyak, namun pihaknya tidak bisa mendistribusikannya begitu saja ketika ada permintaan dari petani.
Stok pupuk urea bersubsidi di Kabupaten OKU Selatan dan daerah terdekat OKU Timur per 31 Oktober 2013 cukup banyak yakni mencapai 5.500 ton.
Pupuk urea tersebut pendistribusiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak terjadi penyelewengan atau jatuh ke tangan perusahaan perkebunan besar.
Untuk menyalurkan pupuk urea bersubsidi, PT Pusri sebagai operator pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pupuk petani mengikuti jumlah yang ditetapkan dalam RDKK.
Sesuai dengan RDKK petani Kabupaten OKU Selatan, pada 2013 ini ditetapkan 11.300 ton pupuk urea.
Jumlah pupuk urea tersebut sudah disalurkan semuanya kepada petani, bahkan telah dilakukan penambahan sekitar 3.000 ton sehingga pendistribusian pupuk di kabupaten tersebut telah melampaui RDKK petani.
Jika petani masih membutuhkan pupuk urea bersubsidi, pihak menganjurkan agar petani mengajukan RDKK revisi kepada Dinas Pertanian setempat.
Dengan prosedur yang jelas, berapapun permintaan petani akan dipenuhi secara baik karena hingga kini kegiatan produksi empat pabrik PT Pusri di Kota Palembang yang memiliki kapasitas produksi 2,2 juta ton urea per tahun berjalan dengan lancar.
Sementara mengenai kemungkinan terjadinya penyelewengan pupuk urea oleh oknum distributor atau ketua kelompok tani, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui kasus tersebut untuk melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Bagi kelompok tani yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk urea bersubsidi akan dihentikan pelayanan permintaan pupuknya dan bagi distributornya akan diberi sanksi pencabutan izinnya atau pemutusan kontrak kerja sama pendistribusian pupuk kepada petani, kata Sulfa. 9Ant)