Kabar Pusri

Perjanjian Kerja Bersama

12 April 2017

cover
PALEMBANG-Dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan, PT Pusri Palembang melalui Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) melaksanakan  Rapat Perundingan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2017-2019 dan penandatanganan kesepahaman terkait hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha yg dituangkan dlm Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Acara yang berlangsung di Bandung ini dihadiri oleh manajemen PT Pusri Palembang, Ketua SPPSP Balia Akhmad serta anggota dari SPPSP lainnya.

Selain itu rapat ini merupakan rapat finalisasi Addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk tahun 2017-2019 yang mana PKB 2015-2017 akan berakhir masa berlakunya.


Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ