Penyelewengan 770 Ton Terbongkar
Tim gabungan Departemen Pertanian dan Kepolisian Daerah Lampung membongkar aksi dugaan penyelewengan 770 ton pupuk urea bersubsidi. Kepala Polda Lampung berjanji akan mengusut kasus ini dan menindak tegas pelakunya.
Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Suharijono Kamino, Jumat (25/1), mengatakan, pupuk bersubsidi itu hendak diselewengkan dari sektor pangan ke sektor perkebunan. ?Ini sangat menyalahi peraturan. Petani dan negara bisa dirugikan. Polda akan menindak tegas pelakunya,? katanya.
Polda Lampung menemukan 700 ton pupuk bersubsidi di gudang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Bunga Mayang, Lampung Utara, pada Jumat pekan lalu. Sisanya, 70 ton, ditemukan di Jalan Cempaka III, Tanjungseneng, Bandar Lampung, pada Rabu (23/1).
Modus penyelewengan pupuk bersubsidi itu dilakukan dengan mengganti karung pupuk Pusri dengan pupuk Kujang. Pupuk itu kemudian dijual Rp 1.800 per kilogram kepada petani tebu rakyat Unit Usaha Bunga Mayang PTPN VII di atas harga urea bersubsidi Rp 1.200 per kilogram.
Staf Penjualan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) wilayah Lampung, K Cholid S membenarkan, ke-700 ton pupuk urea itu milik PT Dergantara Star, distributor PT Pusri untuk wilayah Lampung Selatan. ?Secara wewenang penyaluran daerah distribusi saja sudah menyalahi. Kami bisa memecat distributor itu,? kata Cholid.
Kepala Humas PT Perkebunan Nusantara VII Sonny Soesdiastanto yang dihubungi terpisah membantah bahwa pupuk yang disimpan di gudang perusahaan itu bukan milik Pabrik Gula Bunga Mayang. Ia menegaskan, pupuk itu milik petani tebu rakyat yang dititipkan ke gudang perusahaan. ?Kami hanya meminjamkan gudang kami kepada petani supaya pupuk petani aman,? katanya.
Direktur Sarana Produksi Ditjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian Spudnik Sujono mengatakan, untuk memastikan kebenaran dugaan penyelewengan pupuk, tim gabungan dari Departemen Pertanian, Pusri Lampung, Polda Lampung, dan Dinas Pertanian Lampung dalam dua hari terakhir masih menyelidiki pupuk, modus penyelewengan, dan dugaan pelaku penyelewengan. ?Kami belum bisa memberikan keterangan pasti hari ini. Hari Senin (28/1) kami akan menjelaskan di Bandar Lampung,? katanya.
Sementara itu, 70 ton pupuk bersubsidi yang ditemukan di Jalan Cempaka III, Tanjungseneng, merupakan pupuk oplosan KCl Pusri dengan pupuk yang diproduksi pabrik lain. Pupuk oplosan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung Pusri.
Untuk kasus pupuk 70 ton, Polda Lampung sudah menetapkan tersangka. Tersangka adalah Fat dan saat ini sudah ditahan di Polda Lampung. (HLN)