Kabar Pusri

Pendistribusian Pupuk Subsidi Lewat Pemerintah

28 August 2008

Pendistribusian pupuk bersubsidi sebaiknya melalui jalur pemerintah, terkait dengan seringnya terjadi kelangkaan barang tersebut di beberapa daerah di Indonesia, kata Ketua Umum Himpunan kerukunan Tani Indonesia ( HKTI) Prabowo Subianto, di Klaten, Jateng, Rabu.

Menurut Prabowo, seharusnya barang yang telah disubsidi oleh negara seperti pupuk jangan didistribusikan melalui pedagang, tetapi sebaiknya melalui jalur pemerintah.

"Bukan karena kelangkaan, tetapi karena pengelolaan atau pendistribusiannya yang tidak benar," katanya.

Jalur pemerintah tersebut, kata dia, seperti melalui Badan Umum Milik Negara (BUMN), koperasi-koperasi, kelompok tani. "Zaman orde baru pendistribusin pupuk subsidi melalui BUMN bisa tertib," katanya.

Pihaknya terus-menerus menghimbau kapada pemerintah masalah pendistribusian pupuk, bahwa barang yang disubsidi jangan diperdagangkan.

Menurut dia, agar subsidi pupuk itu tidak merugikan para petani, sebaiknya penyaluran melalui BUMN dan para kepala daerah kerja sama dengan organisasi tani seperti HKTI atau organisasi tani lainnya.

Sementara kelangkaaan pupuk urea bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, justru dimanfaatkan para pengecer setempat dengan "memaksa" para petani membeli pupuk urea sekaligus jenis pupuk lainnya dengan harga paket.

Ratusan petani di wilayah tersebut banyak mengeluh, saat membeli pupuk urea pada salah satu agen pengecer Pupuk Pusri, karena mereka harus membeli pupuk urea dan pupuk ZA dengan harga lebih tinggi.

Untuk mendapatkan satu zak pupuk urea, para petani harus juga membeli satu sak pupuk ZA dengan harga Rp123 ribu, padahal kalau dihitung harga kedua macam pupuk itu hanya Rp112.500, kata Tapas Sugianto (39), seorang petani asal Desa Manjungan, Ngawen.

Anggota tim KP3 Klaten, Budiono, mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi ini, karena terjadinya kelangkaan pupuk urea benyak dimanfaatkan para pengecer.
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ