Pemerintah Alokasikan Gas Bumi Untuk 3 Pabrik Pupuk
02 February 2011
Jakarta, Tambangnews.com.- Pemerintah telah mengalokasikan gas bumi untuk proyek pabrik pupuk Kalimantan Timur 5 (PKT-5), satu proyek pabrik pupuk di Donggi Senoro dan satu proyek pabrik pupuk di Tangguh. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 3288 K/15/MEM/2010 tanggal 31 Desember 2010.
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam pertimbangannya mengemukakan, dalam rangka menjamin ketersediaan pupuk sebagai bagian implementasi kebijakan ketahanan pangan nasional, perlu didukung dengan penyediaan gas bumi untuk industri pupuk, dengan tetap memperhatikan keekonomian investasi pengembangan gas bumi.
Selain itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 dan dalam rangka memprioritaskan alokasi gas bumi untuk industri pupuk, perlu ditetapkan Kepmen ESDM tentang Alokasi Gas Bumi Untuk Proyek Pabrik Pupuk di Kalimantan Timur 5 (PKT-5), Satu Proyek Pabrik Pupuk di Donggi Senoro dan Satu Proyek Pabrik Pupuk di Tangguh.
Dalam Kepmen tersebut ditetapkan, alokasi gas bumi untuk proyek pabrik Pupuk Kalimantan Timur 5 (PKT-5), akan dialokasikan dari wilayah kerja Mahakam dan wilayah kerja Sebuku, terhitung 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Alokasi gas bumi untuk satu proyek pabrik pupuk di Donggi Senoro, akan dialokasikan dari Lapangan Donggi Senoro.
Sedangkan alokasi gas bumi untuk satu proyek pabrik pupuk di Tangguh, akan dialokasikan dari penemuan gas baru dari Lapangan Tangguh.
Harga gas bumi untuk proyek pabrik pupuk tersebut, ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan keekonomian pengembangan lapangan dan praktek kelaziman bisnis.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.(Ditjenmigas).