Kabar Pusri

Mulai Juli, Hanya Pupuk Urea dan NPK yang Disubsidi, Tak Semua Tanaman Boleh Gunakan

16 March 2022

BENGKULU, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian bidang Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian mengumumkan terhitung Juli 2022 pupuk subsidi dibatasi pada jenis urea dan NPK saja. Selanjutnya tidak semua tanaman boleh menggunakan pupuk subsidi tersebut. Pemberitahuan pembatasan jenis pupuk subsidi oleh negara ini disampaikan AVP Penjualan PT Pusri Bengkulu, Eriansyah, di Bengkulu.
 
 
mberitahuan itu didapatkan berdasarkan surat Kementerian Pertanian bidang Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian dikirimkan ke Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero) selanjutnya dikirim ke semua manajemen PT. Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi. "Juli nanti ada pembatasan jenis pupuk yang disubsidi pemerintah serta ada beberapa jenis tanaman saja yang boleh menggunakan pupuk subsidi," kata Eriansyah. Ia mengatakan surat tersebut bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 perihal Rekomendasi Panja Komisi IV DPR-RI atas perbaikan tatakelola pupuk bersubsidi. Surat yang ditandatangani Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menyebutkan enam poin rekomendasi DPR-RI.
 
Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi mengacu Perpres 59/2020 yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat. "Jadi tanaman sawit tidak boleh menggunakan pupuk subsidi," tegas Eriansyah. Poin kedua, mengurangi pupuk bersubsidi menjadi urea dan NPK. "Tidak lagi disubsidi per Juli organik cair, petroganik, ZA dan SP36," jelasnya. Poin ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luasan areal tanam dari komoditas yang disubsidi. Poin keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi secara komprehensip dengan menambah anggaran untuk pengawasan. Poin kelima, meningkatkan pendampingan dan sosialisasi penggunaan pupuk pada petani sesuai dosis yang dianjurkan. Keenam, melaksanakan rekomendasi pada bulan Juli 2022. "Itu surat yang kami terima. Artinya terhitung Juli 2022 pupuk subsidi hanya untuk urea dan NPK. Selanjutnya tanaman kelapa sawit tidak boleh menggunakan pupuk subsidi," demikian Eriansyah.


Sumber : https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/222824078/mulai-juli-hanya-pupuk-urea-dan-npk-yang-disubsidi-tak-semua-tanaman-boleh?page=all
 
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ