KPPU Ultimatum Produsen Pupuk Perbaiki Distribusi Hingga Maret
13 March 2009
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan surat secara resmi kepada semua produsen pupuk dalam negeri untuk segera memperbaiki sistem jaringan distribusi terkait upaya mencegah kelangkaan pupuk pada tahun ini. Para produsen pupuk diberi waktu hingga pertengahan Maret 2009.
KPPU akan memberikan prioritas penuh untuk melakukan pengawasan terhadap industri pupuk termasuk sistem pendistribusiannya.
"Kita akan mulai menanyakan setelah satu bulan surat dilayangkan dalam upaya untuk membenahi," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu saat ditemui di gedung DPR, Rabu malam (11/2/2009).
Benny menargetkan pada pertengahan bulan Maret 2009 ini semua produsen pupuk harus sudah memberikan respons terhadap surat KPPU. Jika para produsen tidak melakukan tanggapan, maka KPPU tidak segan-segan untuk mengambil langkah penyelidikan mendalam dari sebelumnya yang hanya melakukan kajian.
"Saat ini belum ada tanggapan, itu masih perlu waktu bagi mereka," ujarnya.
Namun ia menegaskan masalah penyelidikan yang akan dilakukan KPPU sangat tergantung dari respons positif para produsen pupuk.
"Jauh dekat langkah penyelidikan tergantung niat mereka, kalau positif itu butuh waktu, kita bisa ngomong. Kita nggak Suudzon lah," ucap Benny.
Dalam surat yang telah disampaikan satu pekan lalu, KPPU meminta kepada para produsen pupuk untuk memperbaiki sistem distribusi, menjaga harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan keberadaan pupuk subsidi dan non subsidi harus tersedia di pasar.
Benny menjelaskan posisi distribusi sangat penting dalam pembentukan harga bagi industri pupuk. Tersedianya pupuk di pasar baik pupuk bersubsidi maupun tak bersubsidi menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Menurutnya dalam industri pupuk terdapat indikasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat terlihat dari adanya kelangkaan dan harga yang senantiasa tinggi di petani.
Meskipun ia mengakui dalam ketentuan UU N0 5 Tahun 1999 mengenai praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat, posisi produsen pupuk BUMN yang selama ini memonopoli produksi dan distribusi pupuk sudah sesuai dengan ketentuan. Karena pupuk menyangkut hajat hidup orang banyak, asalkan dalam monopoli tersebut tidak terjadi penyimpangan.