Kabar Pusri

KPK Laksanakan Workshop Aplikasi E-LHKPN di PT Pusri Palembang

23 October 2017

cover
PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan workshop penggunaan aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk pejabat wajib lapor di PT Pusri Palembang (23/10). Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai jumlah kekayaan penyelenggara negara dan berfungsi sebagai alat kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.
 
Acara ini diikuti oleh pejabat PT Pusri Palembang mulai dari Komisaris, Direksi, Eselon 1 dan Eselon 2. Sebagai narasumber yaitu staf Fungsional LHKPN, Budhi Rustandi, David Tarihoran dan Jia Hartanty, Staf LHKPN. Pada awal acara narasumber menjelaskan bahwa sebelumnya pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tetapi saat ini dipermudah dengan adanya aplikasi e-LHKPN. Pejabat dapat langsung mengakeses aplikasi ini di alamat https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login . Dalam aplikasi tersebut berbagai macam menu salah satunya menu unduh formulir permohonan aktivasi e-Registration LHKPN, formulir permohonan aktivasi e-Filling LHKPN, pendaftaran akun e-Filling LHKPN, petunjuk teknis pembuatan akun administrator dan petunjuk teknis aplikasi e-LHKPN.
 
Dalam acara ini juga disampaikan bahwa setiap Penyelenggara Negara terkait LHKPN berkewajiban untuk :
  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.
Melalui workshop yang dilaksanakan oleh KPK diharapkan dapat mengurangi adanya tindakan korupsi dan kecurangan lainnya serta seluruh pejabat dapat memahami cara pengoperasian apliasi e-LHKPN. Selain itu dengan aplikasi e-LHKPN dapat membantu masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian antara data pelaporan tersebut di atas dengan realitas di lapangan, dapat langsung melaporkan melalui Pengaduan Masyarakat KPK, atau menghubungi Kontak Layanan LHKPN.
 
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ