Palembang (ANTARA News) - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Badan Usaha Milik Negara seperti PT Pupuk Sriwidjaja membentuk unit pengaduan gratifikasi untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik terbebas dari korupsi.
"Karyawan perusahaan dan pejabat BUMN sangat rentan menerima gartifikasi atau hadiah yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi, sehingga perlu dibentuk unit pengaduan gratifikasi sehingga bisa terhindar dari masalah hukum," kata pejabat Direktorat Gratifikasi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Uding Juharudin pada acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan "Fraud Control Plan" di Graha PT Pusri Palembang, Selasa.
Menurut dia, dengan adanya unit pengaduan itu, diharapkan pemahaman karyawan dan pejabat berbagai tingkatan di lingkungan perusahaan pupuk yang berkantor pusat di Ibukota Provinsi Sumsel itu mengenai gratifikasi semakin baik dan dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan jika menerima gratifikasi.
Karyawan atau pejabat yang lingkungan kerjanya memiliki unit pengaduan gratifikasi, tidak perlu repot melaporkan hadiah yang diperolehnya ke Direktorat Gratifikasi KPK di Jakarta.
Jika menerima hadiah atau gratifikasi dari mitra kerja, karyawan atau pejabat cukup menyampaikannya ke petugas unit pengaduan gratifikasi setempat untuk dilanjutkan proses pemeriksaannya di KPK apakah boleh atau tidak dimiliki hadiah tersebut, katanya.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan pembentukan unit pengaduan itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan "Fraud Control Plan" seperti yang dilakukan di PT Pusri sekarang ini.
Dalam pemberian gratifikasi ada hal-hal yang sifatnya berlaku umum dan ketentuan pidana, sehingga perlu diberikan pemahaman yang baik kepada karyawan dan pejabat sehingga tidak terjerat kasus yang masuk dalam kategori tidak pidana korupsi.
Gratifikasi atau hadiah yang sifatnya berlaku umum dan berkaitan dengan kearifan budaya misalnya seorang pejabat, pimpinan perusahaan, dan karyawan/PNS menggelar acara pernikahan atau ulang tahun yang mengundang orang boleh menerima hadiah dengan nilai yang wajar di bawah Rp1 juta.
Dalam pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan kearifan budaya itu, boleh-boleh saja selagi masih dalam batas kewajaran dan hadiah itu tidak berpengaruh terhadap penentuan kebijakan suatu jabatan yang dapat merugikan organisasi dan keuangan negara, ujar Uding.
Editor: B Kunto Wibisono