Kabar Pusri

Holding, Tetap Nama Pusri

15 December 2010

PALEMBANG- Pemisahan atau spin off PT Pusri menjadi PT Pusri Holding atau induk dan PT Pusri Palembang akan ditentukan pada 24 Desember mendatang. Pelaksanaan tersebut agar PT Pusri yang saat ini jumlah produksinya stagnan, bisa menaikkan kapasitas.

"Prosesnya sudah jalan, pada 24 Desember nanti berdiri Pusri Palembang dan Pusri Holding," ujar Arifin Tasrif Direktur Utama PT Pusri usai pembahasan di ruang Badan Anggaran bersama Komisi II, DPRD Sumsel kemarin (14/12).

Katanya, dengan dilakukan pemisahan tersebut, Pusri Palembang bisa fokus dalam, pengembangan perusahaan di Palembang. Baik itu revitalisasi dan ekspansi yang akan dilakukan. Kalau saat ini, tugas Pusri sangat berat dan overlaping dengan yang lain. Akibatnya, Pusri tak terpikirkan dan tidak fokus. Jadi, dengan adanya ini, ke depan akan berkembang jauh lebih baik, " bebernya.

Ia mengungkapkan, tahun 1997 lalu, kapasitas produksi PT Pusri terbesar di Indonesia mencapai 2,1 juta ton. Kemudian PT Pupuk Kaltim berada di urutan kedua dengan jumlah produksi 1,7 juta ton. Lalu, posisi ketiga adalah Petrokimia Gresik dengan 1,6 juta ton.

Tahun 2010, tambah dia, jumlah produksi PT Pusri menurun menjadi 2.050.000, sedangkan petrokimia Gresik mencapai 4,2 juta ton dan pupuk Kaltim 2,9 juta ton. Ini akibat dari mikirin orang terus dan tidak memikirkan diri sendiri, sehingga tak ada kenaikan."

Penurunan tersebut juga terjadi karena banyak gangguan, sehingga stok menumpuk dan membuat pabrik harus menurunkan kapasitasnya agar tidak mati. Juga, karena gudang penuh, pengangkutan lewat Sungai Musi tak optimal. Penyerahan masih dibawah target yang diberikan Departemen Pertanian. Hal tersebut akibat masalah cuaca yang hujan berkepanjangan dan musim tanam yang bergeser sehingga berpengaruh pada penyerapan," kata Arifin.

Ia menambahkan PT Pusri tetap bernama PT Pusri Holding di Jakarta. PT Pusri Holding akan menjadi payung dan mengkoordinir seluruh operasional pupuk di Indonesia termasuk di PT Pusri Palembang. Sedangkan Pusri Palembang akan tetap berada masing masing seperti di Palembang, Gresik, Bontang dan sebagainya.

Lanjut dia, epmasaran PT Pusri Palembang akan dipindahkan ke Palembang. Dengan pemindahan itu, pihaknya berharap kelangkaan pupuk yang terjadi di Sumsel dapat teratasi. Mudah-mudahan jumlah produksi juga meningkat dan bisa efisien.

Dikatakan dengan adanya Pusri 2B dan revitalisasi di Tanjung Api-Api (TAA) ia meyakini dapat meningkatkan jumlah produksi. "Dari 2,1 juta ton bisa menjadi 4,5 juta ton, namun secara multiyears. Tapi juga, realisasinya tergantung dari diberikannya gas dan dari kemampuan. Itu kita bisa membangun dengan konsep batu bara," bebernya.

Budiarto Marsul, Ketua Komisi II DPRD Sumsel menambahkan, kondisi PT Pusri tak optimal dengan beban sangat besar. Sehingga Kementrian BUMN membuat masterplan agar beban Pusri dikurangi dan bisa berkembang. Nantinya kalau sudah dipisahkan, akan lebih leluasa dan bila ingin mengembangkan diri maka tak perlu mendapat izin ke BUMN, namun langsung ke Pusri Holding karena Pusri Palembang menjadi bagian dari Pusri holding," kata Budiarto.

Katanya, selama ini yang dikhawatirkan nama Pusri akan hilang, ia menjamin tak akan hilang. Nama Pusri akan tetap digunakan. Nanti akan ada Pusri Holding dan Pusri Palembang," jelasnya.

Pusri Palembang sendiri, kedudukannya sama dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang pupuk, seperti Petrokimia Gresik, Pupuk Kaltim dan lainnya. Akan sejajar dengan yang lain dalam naungan Pusri Holding," tambahnya lagi.

Soal tenaga kerja, pihaknya juga menjamin akan tetap seperti sebelumnya dan menerima gaji seperti sekarang. Bahkan, dengan ada pemisahan ini, bila Pusri Palembang berkembang cepat, maka tak menutup kemungkinan ada kenaikan yang diterima pegawai.

Soal gas, pihaknya akan melakukan mediasi antara PT Pusri bersama pihak Conoco Philips yang juga merupakan perusahaan gas yang ada di Sumsel. Kita akan beri bantuan dengan melakukan kerjasama sehingga pasokan gas tetap ada buat Pusri," tandasnya.(mg44).
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ