Kabar Pusri

Gubernur Terlambat Terbitkan Peraturan

11 November 2009


Gubernur Terlambat Terbitkan Peraturan

Jakarta, Kompas - Hingga minggu kedua November, belum satu pun peraturan gubernur tentang kebutuhan pupuk urea musim tanam Oktober 2009 - Maret 2010 yang diterbitkan. Padahal, peraturan itu menjadi landasan terbitnya peraturan bupati untuk pengucuran pupuk urea bersubsidi.

Situasi ini, kata Direktur Pemasaran PT Pupuk Sriwidjaya Bowo Kuntohadi, akan berpengaruh pada ketepatan waktu distribusi pupuk bersubsidi kepada petani.

"Peraturan Menteri Pertanian harus terbit 1 Oktober, peraturan gubernur terbit 1 November, dan peraturan bupati terbit 1 Desember," ujar Bowo di Jakarta. Keterlambatan penerbitan peraturan gubernur tersebut disampaikan kepada pers hari Selasa (10/11) oleh Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaya Dadang Heru Kodri dan Bowo Kuntohadi.

Bowo menjelaskan, ketersediaan pupuk urea bersubsidi memadai. Setidaknya, per 10 November 2009 ada 1,7 juta ton pupuk di gudang produsen dan lini III (kabupaten).

Namun, bila peraturan gubernur terlambat terbit, akan memperlambat terbitnya peraturan bupati. "Padahal, bila peraturan bupati, yang menentukan kuota pupuk urea bersubsidi di kecamatan, tidak ada, produsen tak berani menggelontorkan pupuk ke lini III," kata Bowo.

Menurut pengurus pusat kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), Bambang Wibowo, tahapan pembelian pupuk bersubsidi merepotkan petani.
untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus mengisi Rencana Definitif Kegiatan Kelompok (RDKK).

"Setelah itu harus mencari kepala desa, lalu bupati harus menerbitkan surat rekomendasi bagi dasar penerbitan Peraturan Menteri Pertanian," katanya.

Bambang berharap, membeli pupuk bersubsidi bisa semudah membeli premium di stasiun pengisian bahan bakar umum. "Bensin dan pupuk sama-sama subsidi, mengapa tidak dijual dengan cara yang sama," katanya.

Revitalisasi industri pupuk dan mengatur distribusi hanya sebagian dari penyelesaian masalah. "Masih banyak sisi lain yang harus diurai, termasuk soal subsidi, harga dan sebagainya," Ujar Bustanul.

Masalah struktural
Menanggapi situasi itu, guru besar ekonomi pertanian Universitas lampung, Bustanul Arifin, menyatakan, masalah pupuk bersubsidi selama ini hanya diselesaikan secara ad hoc, tidak menyeluruh.

"Persoalan belum diurai seluruhnya sehingga solusi yang dibuat pun bukan penyelesaian yang terpadu," katanya.
Menurut Bustanul, struktur pasar pupuk sebenarnya adalah oloigopolistik. "Dalam struktur pasar yang tidak sehat akan selalu ada persoalan. Nah, siapa yang bertanggung jawab mengurai persoalan ini," katanya.

Sumber : Kompas , 11 Nopember 2009
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ