09 January 2007
Ketentuan baru ini, menurut dia, tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2007. Dalam dokumen 34 halaman itu disebutkan kekurangan alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah akan dipenuhi melalui realokasi antarwilayah.
Peraturan yang diteken pada 29 Desember lalu itu menyebutkan bupati atau wali kota berhak melakukan relokasi antarkecamatan, sedangkan gubernur melakukan relokasi antarkabupaten atau kota.
Lebih lanjut realokasi antarprovinsi menjadi kewenangan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian. "Jadi tidak semuanya harus Menteri Pertanian," kata Sutarto.
Peraturan itu juga menyebutkan pemerintah pusat menyiapkan cadangan urea 200 ribu ton untuk mengatasi kelangkaan, terutama pada puncak musim tanam. Cadangan yang dikelola langsung Departemen Pertanian ini diambil dari jatah urea bersubsidi 2007 sebanyak 4,5 juta ton.
Meski begitu, Sutarto menjamin aturan baru ini tidak bakal bertabrakan dengan aturan Departemen Perdagangan yang mengurus distribusi. Menurut dia, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tetap diatur Departemen Perdagangan.
Dokumen tersebut juga menyatakan tidak ada kenaikan harga pupuk bersubsidi. Harga urea dipatok Rp 1.200 per kilogram. Sedangkan ZA, SP-36, dan NPK masing-masing Rp 1.050, Rp 1.550, dan Rp 1.750 per kilogram.
Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi mencapai 6,7 juta ton. Jumlah ini terdiri atas 4,5 juta ton urea, 800 ribu ton SP-36, 700 ribu ton ZA, dan 700 ribu ton NPK.
Jatah ini bakal dipenuhi oleh empat produsen pupuk. Mereka adalah PT Pupuk Sriwijaya, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Petrokimia Gresik. EWO RASWA
Bagikan
05 November 2024
Temu Tani & Tinjauan Aset29 October 2024
Buletin Pusri Edisi 30914 October 2024
PENDAFTARAN MUSI COMPETITION RESMI DIBUKA