Kabar Pusri

Antisuap Disuarakan di Pusri

11 May 2010

Palembang - Jajaran direksi PT Pupuk Sriwidjaja menandatangani piagam pakta antisuap di Graha PT Pusri, Palembang, Senin (10/5). Penandatanganan ini bertujuan mencegah praktik suap, termasuk korupsi, untuk menuju perusahaan pemerintah yang bersih dan berkinerja baik.

Demikian dikatakan Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kodri di sela-sela kegiatan bertema ”Pakta Antisuap dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Memberantas Korupsi”.

Selain direksi dan karyawan, kegiatan itu juga dihadiri mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.

Menurut Dadang, selama ini PT Pusri selalu gencar menyebarkan gerakan antikorupsi dan antisuap di lingkungan internal. Beberapa kebijakan yang sifatnya mewujudkan efisiensi pengeluaran perusahaan juga sudah dilakukan. Salah satunya, ketika PT Pusri melakukan kerja sama dengan PT Bank Mandiri dalam pembiayaan bahan bakar kendaraan operasional.

”Kebijakan ini digulirkan untuk membatasi biaya bahan bakar kendaraan kantor. Tujuannya, ya, untuk efisiensi sekaligus menuju gerakan antikorupsi. Ini hanya bagian kecil saja. Makanya kami menilai, pakta antisuap dan antikorupsi ini perlu diformalkan,” kata Dadang.

Ia mengatakan, kegiatan pakta itu dilambangkan dengan bentuk piramida. Untuk menuju ke puncak piramida, sebuah lembaga atau perusahaan harus memiliki fondasi atau dasar yang kuat.

Sofyan Djalil mengatakan, mengacu pada fakta sejarah, penyelewengan dalam perusahaan merupakan praktik yang terjadi sejak lama, dengan metode atau cara-cara yang makin canggih, mulai dari skala kecil hingga besar.

Dia menambahkan, pemicu utama munculnya penyelewengan dalam perusahaan adalah lemahnya integritas yang dimiliki seseorang. Makanya, perwujudan konsep tata kelola perusahaan atau perusahaan pemerintah yang bersih (good corporate government/GCG) tak akan berjalan kalau sifatnya hanya formalitas. ”Harus menyentuh substansi, yakni merombak integritas moral,” kata Sofyan

Yunus Husein, mengungkapkan, konsep GCG mengemuka saat Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1998. Dampak krisis semakin parah karena banyak perusahaan pemerintah yang kurang kompeten sehingga fondasi keuangan Indonesia pun rapuh.

Tindak tegas


Di sisi lain, terkait dengan temuan adanya penjualan pupuk urea Rp 1.900 per kilogram atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 1.600 per kilogram di Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Ketua Harian Asosiasi Penyalur dan Pengecer Pupuk Sriwidjaja Haidir Rohimin menegaskan, penjualan urea subsidi melebihi HET tak bisa ditolerir. Jika yang melakukan pelanggaran itu adalah pengecer, distributor ikut bertanggung jawab.

”Seandainya pengecer terkendala jarak tempuh pengiriman kepada petani yang terlalu jauh, ini diselesaikan melalui kesepakatan dengan distributor. Jadi, distributor perlu mengurangi nominal keuntungan,” ujarnya. (ONI)
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ