Kabar Pusri

6.500 Ton Pupuk Impor Ditahan Di Pelabuhan Belawan

28 February 2007

Kantor Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Belawan menahan 6.500 ton pupuk impor asal Cina. Keseluruhan pupuk masuk ke Belawan tanpa dilengkapi SuratPemberitahuan Impor Barang (PIB) dan belum memiliki dokument Standar Nasional Industri Indonesia (SNI).

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Belawan, Tommy Sianipar mengatakan karena tidak dilengkapi kedua dokument tersebut, ribuan pupuk tersebut disegel. "Semua barang impor wajib memiliki kedua dokument tersebut agar sah masuknya," ucap Tommy Sianipar kepada Tempo, Sabtu 24/2.

Tommy mengatakan saat ini ribuan pupuk tersebut disegel dan diletakkan di salah satu gudang di Pelabuhan Belawan menunggu pengimpor melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Tommy menambahkan pupuk tersebut diimpor oleh PT Asia Kurnia Prima yang bergerak dibidang pemasok pupuk dan biasa mendatangkan pupuk dari luar negeri. "Mereka sudah sering begini, barang masuk dulu, baru dua hingga tiga minggu dokument dilengkapi," ucap Tommy Sianipar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai aturan setiap pupuk masuk ke Indonesia harus diuji dulu di labotorium agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengujian ini dirasa perlu untuk mngetahui apakah pupuk tersebut mengandung zat yang berbahaya atau tidak. Selain juga harus dilengkapi dokumen-dokumen lainnya termasuk Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(Hambali batubara)

Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ