Kabar Pusri

1.431 Petani di DIY Terima Bantuan Pupuk Murah

12 February 2018

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Petani di dua kabupaten di DIY (Bantul dan Kulon Progo) yang mengalami gagal panen atau puso akibat siklon tropis Cempaka beberapa waktu lalu menerima bantuan pupuk murah dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Bantuan diserahkan di Lapangan Cerme Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (10/2). 


Menurut Direktur SDM dan Umum PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Bob Indiarto, ada 1.431 petani yang tergabung dalam kelompok tani yang menerima bantuan pupuk sebanyak 71,55 ton. Perinciannya, bantuan untuk Kabupaten Kulon Progo seluas 406,25 hektare mendapat bantuan 51,65 ton pupuk, sedangkan untuk kabupaten Bantul seluas 317,78 hektare mendapat bantuan 19,9 ton pupuk.


Sedikitnya ada 724,03 hektare tanaman padi sawah di Kecamatan Galur, Panjatan dan Lendah di Kabupaten Kulon Progo dan kecamatan Imogiri yang mengalami gagal panen. Karena itu, kata Vice President PKBL PT Pupuk Indonesia (Persero) Wahyu Supriyanto, dengan adanya bantuan pupuk murah diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan para petani dapat meningkat.


Dalam pasar murah ini petani dapat memperoleh pupuk nonsubsidi yang biasanya dibanderol dengan harga Rp 4.400 per kilogram, menjadi  Rp 1.800. Hal itu juga diakui Ketua Kelompok Tani Tani Makmur dari Desa Cerme Panjatan. Tapi tidak semua anggota kelompok Tani Makmur bisa mendapatkan pupuk nonsubsidi dengan harga murah.


"Di kelompok kami hanya dibatasi untuk 30 petani atau 1,5 ton pupuk. Sedangkan kalau seluruh anggota kebutuhannya sekitar 20 ton," tuturnya pada Republika di sela penyerahan bantuan pupuk murah.


Camat Panjatan Kulon Progo Sudarmanto mengatakan kecamatan Panjatan termasuk penghasil beras terbesar di Kulon Progo. Namun dengan adanya banjir produksi tidak maksimal dan bahkan ada yang tidak panen sama sekali. Ia berterima kasih dengan adanya pupuk murah sehingga bisa membantu kebutuhan petani. 


Rep: Neni Ridarineni/ Red: Budi Raharjo


Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ