Mulai 2007 Skema Subsidi Pupuk Berubah Menjadi Subsidi Harga
Pemerintah akan mengubah skema subsidi pupuk dari subsidi gas menjadi subsidi harga mulai tahun depan.
Untuk itu dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2007 subsidi pupuk ditambah hingga 93 persen menjadi Rp5,6 triliun dari sebelumnya Rp3,004 triliun.
"Dengan tambahan subsidi tersebut, subsidi pupuk berubah dari subsidi gas ke subsidi harga. Akan tetapi ini masih panjang perjalanannya, karena masih kita timbang-timbang langkah yang terbaik. Hal yang paling penting subsidi sudah ada, tinggal nanti mencari langkah yang tepat sasaran. Kita tidak mau terulang lagi masalah kelangkaan dan melonjaknya harga pupuk bersubsidi," kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono melalui pesan singkatnya kepada Media Indonesia, Senin.
Lebih lanjut Anton mengatakan, syarat berlakunya skema subsidi harga ini ialah harus ada harga pokok produksi pupuk (HPP) yang sudah diaudit secara tuntas. Untuk itu, setiap pabrik pupuk (holding pupuk) harus bisa menyerahkan HPP pupuk mereka yang sudah diaudit secara transparan. Penyerahan HPP teraudit tersebut dilakukan paling lambat akhir tahun ini.
Hingga kini belum ada pabrik yang sudah menyetorkan HPP teraudit. "Jika tidak (diserahkan) maka akan kembali ke subsidi gas, karena itulah yang paling pas," tandasnya.
Anton menambahkan, dengan memakai skema subsidi harga, pemberian subsidi akan menjadi bervariasi. Pasalnya, HPP antara satu pabrik dengan pabrik lainnya sangat bervariasi. Hal ini disebabkan ada pabrik yang berproduksi lebih efisien dibanding lainnya. Selain itu, ada pula pabrik yang memiliki pabrik baru sehingga biaya produksi dalam HPP pun menjadi lebih tinggi dibanding pabrik lama. Ia mencontohkan pabrik pupuk Kujang yang baru menyelesaikan pembangunan pabrik pupuk urea Kujang 1B.
Kesepakatan perubahan skema subsidi pupuk dari gas ke harga ini sebenarnya sudah ada sejak awal tahun lalu. Persetujuan perubahan tersebut saat itu disepakati oleh mentan dengan menteri perindustrian dan menteri perdagangan setelah bertemu dengan holding pupuk.
Selain itu, Komisi IV DPR pun tak urung menyetujui perubahan skema subsidi tersebut. Perubahan itu ditujukan untuk membantu produsen pupuk yakni holding pupuk untuk mempertahankan kinerjanya. Pasalnya, mereka mengaku merugi akibat kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi dengan skema subsidi gas.
Tetapi kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi karena masalah anggaran. Perubahan skema subsidi membuat anggaran untuk subsidi bertambah hingga dua kali lipat, yakni mencapai Rp6 triliun lebih. Bahkan, pada saat diajukan pada RAPBN perubahan 2006, usul itu ditolak karena pemerintah lebih mengutamakan subsidi listrik dan BBM.
Hal itu pula yang mengakibatkan pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada Mei lalu. Meski begitu, kelangkaan dan gejolak harga tetap terjadi di lapangan.
Tambah Alokasi
Selain mengubah skema subsidi, Anton mengungkapkan pemerintah juga berencana menambah jumlah alokasi pupuk bersubsidi terutama untuk jenis urea.
Bila musim tanam tahun ini hanya sebanyak 4,3 juta ton, maka tahun depan akan ditambah menjadi 5,3 juta ton. Hal itu terkait banyaknya permintaan daerah yang mengeluhkan kurangnya lokasi pupuk bersubsidi. Tetapi, penambahan alokasi ini masih harus dihitung karena dikhawatirkan jumlah subsidinya tidak akan cukup. "Ya akan ada tambahan alokasi (pupuk bersubsidi), tapi risikonya harga akan naik," katanya.
Menurut Anton, penambahan alokasi pupuk bersubsidi sebesar satu juta ton tersebut masih belum pasti. Namun, tambahan tersebut merupakan alokasi urea untuk kebutuhan di luar perkebunan besar.
Saat ini, menurut perhitungan Deptan kebutuhan urea untuk sektor non perkebunan besar mencapai satu juta ton. Sedangkan beberapa daerah yang telah meminta tambahan alokasi pupuk bersubsidi di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Daerah-daerah tersebut merupakan sentra produksi beras nasional yang kerap mengalami kelangkaan dan lonjakan harga pupuk bersubsidi.
Kurangnya alokasi pupuk bersubsidi ini diakui Deptan menjadi salah satu penyebab adanya kelangkaan yang berakibat pada lonjakan harga pupuk bersubsidi. Meski begitu, pemerintah tahun ini belum bisa menanggulanginya karena terbatasnya anggaran.
Pasalnya, untuk menambah alokasi pupuk perlu ada tambahan susidi dari APBN. Meski tahun depan subsidi telah meningkat hingga hampir dua kali lipat, alokasi pupuk bersubsidi masih tetap yakni sebanyak enam juta ton dengan urea sebanyak 4,3juta ton.
Namun, ketika Media Indonesia menanyakan kapan kemungkinan dilakukan perubahan HET pupuk bersubsidi, Anton enggan menjawab. Menurutnya, kenaikan HET dan penambahan alokasi masih belum selesai pembahasannya.
Meski begitu, kemungkinan besar semua penyesuaian baik alokasi, HET pupuk bersubsidi, ataupun perubahan harga pembelian pemerintah (HPP) baru akan terealisasi pada awal tahun anggaran 2007.
"Semua kan disesuaikan dengan awal tahun anggaran seperti biasanya," tambahnya. (TM)
Read More