PALEMBANG – PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam mendukung kedaulatan pangan nasional, berkomitmen untuk terus menjamin ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan petani Indonesia. Sebagai anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Pusri mengemban tanggung jawab sesuai PSO (public service obligation) yang ditugaskan Pemerintah dan berupaya mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Dalam menjalankan perniagaan, Pusri berpedoman pada aturan tata niaga pupuk bersubsidi yang dikeluarkan Pemerintah. Yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian untuk kegiatan penyaluran dan HET (Harga Eceran Tertinggi).
Pada tahun 2019, Pusri mendapat alokasi penyaluran sesuai Peraturan Menteri Pertanian untuk pupuk Urea Bersubsidi sebesar 1.146.670 juta ton/tahun dan pupuk NPK Bersubsidi sebesar 72.205 ton/tahun. Sampai dengan tanggal 22 Desember 2019, realisasi penyaluran untuk pupuk Urea Bersubsidi sebanyak 1.104.559 ton (96%) dan NPK Bersubsidi sebanyak 72.054 ton (99,8%).
Saat ini Pusri bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk Urea Bersubsidi di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Kalimantan Barat. Sedangkan untuk pupuk NPK Bersubsidi, Pusri bertanggung jawab di wilayah Sumatera Selatan (sebanyak 11 kabupaten dan kota) serta Jambi (di 4 kabupaten dan kota).
Untuk memenuhi kebutuhan Musim Tanam I bulan Oktober 2019 – Maret 2020, sepanjang Bulan Desember ini Pusri telah menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi sebanyak 152.633 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebanyak 8.916 ton di gudang-gudang Lini III. Jumlah ini 2 (dua) kali lipat lebih banyak untuk urea bersubsidi dan 3 (tiga) kali lipat lebih banyak untuk NPK bersubsidi dari ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah (Urea : 84.185 ton dan NPK : 2.537 ton).
Dalam menjalankan kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pusri berpegang teguh pada Prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu. Prinsip ini berlaku di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.
Disamping itu, Pusri juga melakukan pengawasan pendistribusian dan penyaluran bersama instansi terkait yaitu Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. (hms)