Jakarta, CNN Indonesia -- BPH Migas menggelar public hearing tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Grissik - Pusri Milik PT Pertagas.
Penetapan itu mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang bertempat di Gedung BPH Migas.
BPH Migas memaparkan pokok perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan perhitungan Nilai Basis Aset yang digunakan dalam perhitungan tarif Grissik - Pusri.
PT Pertamina Gas mengharapkan BPH Migas mempertimbangan IRR yang sesuai dengan keekonomian investasi dan mempertimbangkan hari efektif pemeliharaan. "Sehingga memberikan jaminan kepastian pengembalian investasi untuk pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan," demikian rilis BPH Migas, Jumat (31/1).
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang juga menyampaikan agar perhitungan tarif tetap menggunakan parameter volume 60 persen. Hal ini dengan mempertimbangkan Nilai Basis Aset basis Pusri berdasarkan asumsi sekitar US$ 73 juta.
BPH Migas akan menerima masukan dan tanggapan tertulis dari para pemangku kepentingan dalam tujuh hari kalender .
Masukan ini pun akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan tarif pengangkutan ruas Grissik - Pusri berdasarkan tiga pilar kepentingan, yakni pemerintah, badan usaha Transporter, Badan Usaha Shipper.
Public Hearing ini dipimpin oleh Hari Pratoyo Dan dimoderatori oleh Jugi Prajogio. Acara ini dihadiri pula oleh Komite BPH Migas yaitu Henry Ahmad, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Marwansyah Lobo Balia dan Saryono Hadiwidjojo, Direktur Gas Bumi Tisnaldi. Selain itu, ada perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan perwakilan Badan Usaha PT. Pertamina Gas, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan PT PLN (Persero). (asa)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200131220315-90-470642/bph-migas-gelar-public-hearing-penetapan-tarif-gas