Pusri Anti Suap
PALEMBANG - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menggelar acara Penandatanganan Pakta Anti Suap dan Diskusi Panel di Graha Pupuk Sriwidjadja (10/5). Acara ini terselenggara sebagai wujud nyata komitmen dan partisipasi aktif Pusri untuk ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Pakta Anti Suap ditandatangani oleh perwakilan General Manajer, Sekretaris Perusahaan, Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI), perwakilan Manajer, dan perwakilan pemasok yang dilakukan dihadapan Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kodri. Acara juga dihadiri oleh seluruh Direksi Pusri. Setelah penandatanganan, dilanjutkan dengan Diskusi Panel dengan tema Pakta Anti Suap Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Memberantas Korupsi. Sebagai narasumber hadir para panelis, yaitu Pakar GCG Sofyan Djalil, Wakil Ketua KPK Haryono Umar, dan Ketua PPATK Yunus Husein.
Sejarah penerapan GCG di Pusri telah dimulai sejak tahun 2000 dengan dikeluarkannya Surat Direktur Utama PT Pusri no.1387 tanggal 19 Desember 2000 yang memuat Kebijakan Penerapan GCG di PT Pusri sebagai tindak lanjut dari Master Plan Reformasi BUMN yang digulirkan pada bulan Mei tahun 2000 yang salah satunya intinya adalah Kebijakan Penerapan GCG di BUMN.
Penerapan GCG di Pusri memperoleh landasan yang lebih kuat dengan keluarnya Keputusan Menteri BUMN no. 177 tanggal 1 Agustus 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN. Pusri dengan dibantu oleh konsultan Sofyan Djalil & Partners dalam menyusun panduan Good Corporate Governance untuk diterapkan di lingkungan perusahaan. Upaya penerapan GCG di Pusri tersebut juga diturunkan kepada anak-anak perusahaannya, seperti PT Mega Eltra, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Rekayasa Industri.
Kerja keras dalam penerapan GCG tersebut setiap tahun selalu dievaluasi dengan cara dilakukan assessment (penilaian) GCG oleh BPKP. Hasil penilaian oleh BPKP tersebut mengalami peningkatan dari skor rata-rata 65,36 pada tahun 2004 menjadi 85,56 pada tahun 2009 untuk seluruh perusahaan di lingkungan PT Pusri Holding.
PT Pusri secara terus menerus melakukan implementasi GCG dengan berbagai kegiatan, seperti:
• Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh karyawan,
• Melakukan sosialisasi GCG kepada karyawan dengan mendatangkan pembicara dari Komite Nasional
Kebijakan Publik,
• Melakukan review atas Prosedur Operasional Baku (POB) dan Dokumen kelengkapan GCG lainnya seperti
Board Manual & Code of Conduct, untuk disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku,
• Melakukan sosialisasi mengenai KUPAS dan Pakta Anti Suap,
• Mengikuti kegiatan GCG yang diselenggarakan oleh pihak eksternal, seperti PT Jamsostek dan PT
Pertamina (Persero).
• Mengikuti acara Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA),
• dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kualitas dan penetrasi GCG di lingkungan PT Pusri.
Sebagai langkah nyata dari tekad Pusri untuk menerapkan GCG dalam menjalankan kegiatan usaha, pada tanggal 10 Juli 2007 seluruh jajaran Direksi dan Komisaris telah menandatangani Surat Pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan Code Of Conduct PT Pusri. Begitu pula dengan seluruh distributor dan rekanan PT Pusri, mereka juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi ”Tidak akan memberi atau menerima hadiah/ suap dari dan kepada pejabat maupun karyawan PT Pusri”.
Dalam upaya implementasi Code Of Conduct PT Pusri, Direksi telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi No. 201 tertanggal 25 September 2007 tentang ”Peraturan Mengenai Pemberian Dan Penerimaan Hadiah Dan Perjamuan” yang mengatur ketentuan pemberian dan penerimaan hadiah dan perjamuan kepada atau dari mitra bisnis PT Pusri.
Sekilas KUPAS
Komunitas Pengusaha Anti Suap (KUPAS) adalah sebuah organisasi yang dilahirkan oleh kamar Dagang & Industri Indonesia (KADIN) dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Komunitas ini beranggotakan seluruh stakeholder dunia bisnis Indonesia yang terdiri dari Perusahaan Swasta Nasional dan Multinasional, BUMN, Asosiasi, Himpunan Pengusaha, Koperasi, kamar Dagang & Industri Daerah, serta Organisasi Bisnis & Profesional.
Visi dari KUPAS adalah terwujudnya dunia usaha nasional yang Bersih, Transparan, Profesional (BTP), bebas dari praktik suap.
Dalam melakukan kegiatannya, KUPAS mempunyai misi untuk :
• Menyiapkan konsep budaya anti suap,
• Mensosialisasikan budaya anti suap,
• Membangun budaya anti suap, khususnya di kalangan dunia usaha.
Dalam bekerja menjalankan misinya dan mencapai visi, KUPAS mengedepankan 5 Prinsip Kerja, yaitu :
• Tidak saling menyalahkan dan tidak mencari kambing hitam
• Tidak membuang-buang waktu untuk “mempermasalahkan” masalah
• Berorientasi dan fokus pada solusi
• Tidak menuntut pihak lain tapi tuntutlah diri sendiri
• JUST DO IT..!!! (Hilangkan sikap saling tunggu)
Read More