MAYOR ZEN - Seluruh perusahaan terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mengantongi sertifikat proper hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini ditegaskan Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ir. Karliansyah, MS pada seminar lingkungan bertemakan "Peningkatan Kinerja Lingkungan Hidup dalam Mempertahankan Peringkat Proper Hijau di Graha PT Pupuk Sriwidjaja. (7/5)
Ia mengaku, sejauh ini seluruh perusahaan BUMN telah mengantongi proper hijau. memaqmng masih ada beberapa perusahaan swasta yang belum mengantongi sertifikat tersebut. "Kami akan menindak tegas perusahaan yang tak menjaga kelestarian Lingkungan, " Tegasnya.
Disamping itu, KLH terus menggalakkan penanaman pohon melalui program OBIT (One Billion Indonesian Tress) atau penanaman semiliar pohon di seluruh di Indonesia. "Manusia memerlukan 0,12 Kg Oksigen per jamnya. sSatu pohon dewsa ini menurut para ahli, idealnya menghidupi 3 orang. Jadi, Kalikan Saja pohon yang dibutuhkan bila jumlahwarga palembang sekitar 1,5 juta lebih ini, "Tegasnya.
Direktur Produksi PT Pusri Palembang, M Djohan safri, Mengaku, Pusri sudah mengantongi Proper Hijau, Meski Begitu Pihaknya terus melakukan penghijauan. antara Lain melaksanakan kegiatan penanaman 10 ribu pohon disekitar areal perusahaan. (yud/ce4)