Kabar Pusri

Tebus Pupuk Bersubsidi Harus Gunakan Kartu Tani

07 September 2020

CILACAP – Tebus pupuk bersubsidi, petani harus gunakan Kartu Tani. Di Kabupaten Cilacap, dasar hukum penggunaan Kartu Tani ini diatur dalam Surat Bupati Cilacap Nomor 521/04297/33 tanggal 30 Juli 2020 perihal Implementasi Percepatan Kartu Tani.
 
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Supriyanto menjelaskan, pihaknya memberi perhatian pada tiga hal utama tahun ini. Tiga hal dimaksud yaitu pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani, penyertifikatan tanah/aset milik/dalam penguasaan Pemkab Cilacap, dan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
 
Beberapa persiapan, terkait dengan hal tersebut telah dilakukan, antara lain berkoordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia dan Produsen Pupuk (PT. Pusri dan PT. Petrokimia Gresik), serta Sosialisasi Implementasi Kartu Tani di seluruh wilayah kecamatan.
 
“Kami juga telah menyampaikan Surat Bupati Cilacap tersebut yang pada intinya agar Camat meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa/Lurah dan disampaikan kepada petani di wilayah kerjanya tentang penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi,” jelasnya.
 
Penggunaan Kartu Tani secara penuh dalam penebusan pupuk bersubsidi berlaku mulai 1 September 2020. Meski demikian, ada beberapa persoalan di lapangan yakni belum semua petani menerima Kartu Tani, Kartu Tani tidak aktif, petani belum terdata dalam e-RDKK, dan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Cilacap untuk tahun 2020, khususnya jenis Urea dan SP 36.
 
Oleh karena itu, petani yang belum terdata dalam Simpi Kartu Tani diharapkan segera mendaftar melalui koordinator penyuluh. Sedangkan petani yang sudah terdata namun belum memiliki/menerima kartu tani agar menghubungi BRI di wilayahnya atau melalui PPL.
 
“Bagi KPL yang belum tersedia EDC atau rusak segera menghubungi BRI Cabang atau BRI unit di wilayahnya,” tambahnya. (K17/67)


Sumber :https://suaramerdeka.news/tebus-pupuk-bersubsidi-harus-gunakan-kartu-tani/

Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ