Kabar Pusri

Subsidi Pupuk Bisa Lebih dari Rp 15 Triliun

15 May 2008

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan ada kemungkinan subsidi pupuk tahun ini akan meningkat menjadi lebih dari Rp 15 triliun. Angka ini jauh di atas alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 sebesar Rp 7,81 triliun.

Menurut Anton, tambahan dana itu mungkin diambilkan dari alokasi dana subsidi bahan bakar minyak yang rencananya akan dikurangi pada Juni mendatang. "Bisa jadi untuk pupuk nanti subsidinya lebih dari Rp 15 triliun," katanya kepada Tempo kemarin.

Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani tidak akan terpengaruh oleh kenaikan subsidi itu. "HET tetap, hanya subsidi pupuknya yang bertambah," ujarnya.

Dalam alokasi anggaran sebelumnya, Rp 7,81 triliun telah ditetapkan peruntukannya, antara lain untuk pengadaan pupuk tanaman pangan seperti pupuk urea 4,3 juta ton, NPK 900 ribu ton, SP-36 800 ribu ton, ZA 700 ribu ton, dan pupuk organik 345 ribu ton.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Pupuk Hikolina C. Pardede mengatakan seharusnya pemerintah tidak memberikan subsidi kepada petani dalam bentuk pupuk, melainkan pada harga pembelian gabah.

Hikolina menegaskan selama ini petani tidak pernah menikmati subsidi dalam bentuk pupuk. "Jenis pupuk tertentu tetap saja mahal karena sulit dicari," katanya. Dia melanjutkan, disparitas harga pupuk bersubsidi dan tidak ini rawan penyelundupan.

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan akan membatasi pembelian pupuk bersubsidi. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan penyelewengan pupuk bersubsidi yang sering menimbulkan kelangkaan di lapangan. "Dari sisi pendistribusian, pembelian pupuk bersubsidi dibatasi. Tidak seperti dulu, misalnya, beli pupuk dua kuintal, besoknya boleh beli lagi," ujar Direktur Bina Usaha dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo.
Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ