09 February 2023
PALEMBANG – Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO), Pusri sebagai anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumatera Selatan.
Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk Provinsi Sumatera Selatan sebesar 7.637 ton per tanggal 08 Februari 2023. Stok ini setara dengan 116% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 6.577 ton. Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri untuk Provinsi Sumsel yaitu sebesar 7.270 ton atau 216% diatas ketentuan. Sedangkan untuk di seluruh Wilayah Tanggung Jawab Pusri stok pupuk bersubsidi yang tersedia yaitu 121.922 ton untuk urea atau 155% diatas ketentuan dan 31.328 ton untuk NPK atau 295% diatas ketentuan.
“Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya di Sumsel sampai dengan 3 minggu kedepan”, terang Direktur Keuangan dan Umum Pusri, Saifullah Lasindrang yang turun langsung meninjau Gudang - Gudang Pupuk Pusri.
Disampaikan Saifullah bahwa beberapa Gudang Pupuk Pusri yang ada di Sumatera Selatan diantaranya Gudang Tanjung Api-Api, Gudang Martapura, Gudang Belitang Martapura dan Gudang lainnya yang tersebar di Provinsi Sumsel.
“Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022”, jelas Saifullah .
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Saifullah bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat. Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. “Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambatnya pekerjaan petani yang sama-sama tentunya kita memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri”, tutup Saifullah.
Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Guna mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.
Palembang, 09 Februari 2023
Informasi lebih lanjut:
Soerjo Hartono - VP Humas
Email: [email protected]
Share
05 November 2024
Temu Tani & Tinjauan Aset29 October 2024
Buletin Pusri Edisi 30914 October 2024
PENDAFTARAN MUSI COMPETITION RESMI DIBUKA