Kabar Pusri

PUSRI Tindak Tegas Distributor Pupuk Subsidi Nakal

21 February 2022

, Senin (21/2/22).
 
Terkait tata Kelola dan regulasi pupuk bersubsidi, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama dengan Kementerian Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah membuat sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang akan mengontrol alur distribusi pupuk bersubsidi, agar tidak terjadi penyelewengan pupuk.
 
“Data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan petani untuk membayar pupuk bersubsidi melalui bank,” jelasnya.
 
Dalam pelaksanaannya verifikasi data di lapangan akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) agar alokasi pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan meskipun masih akan dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah dan disesuaikan dengan anggaran negara. “Kriteria penerima pupuk subsidi diantaranya adalah harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukkan KTP, mengisi form penebusan dan memiliki lahan dua hektar per musim tanam,” terangnya.
 
Setelah dilaksanakan penyusunan e-RDKK, maka akan dilaksanakan penetapan alokasi pupuk subsidi masing-masing provinsi. Agar tepat sasaran, tentunya harus didukung oleh distributor dan kios dalam penyalurannya.
 
“Kami siap menindak tegas jika ada distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyimpangan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Seperti menjual di atas HET, menjual kepada petani di luar e-RDKK dan lain-lain,” tegasnya.
 
Beberapa sanksi yang akan diberikan Pusri seperti sanksi administratif dan dikeluarkan dari distributor resmi. Untuk itu petani harus melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. “Kios-kios resmi Pusri salah satu cirinya yaitu memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan HET pada tempat yang terbuka,” tutup Tri.


Sumber : https://bumntrack.co.id/pusri-tindak-tegas-distributor-pupuk-subsidi-nakal/
Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ