Kabar Pusri

Pusri-SPPSP Sepakati PKB

26 June 2015

PALEMBANG – Manajemen PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dengan Serikat Pekerja Pusri Palembang (SPPSP)  sepakat melakukan  penandatanganan kesepahaman terkait perjanjian kerja bersama (PKB). Isinya terkait kesejahteraan karyawan dan aturan-aturan yang mencakupi ketenagakerjaan.

Direktur Utama PT Pusri, Mustofa mengatakan, PKB adalah ikatan tertulis antara karyawan Pusri dengan perusahaan. "Tapi saya berharap selain ada ikatan formal, lebih baik jika ada ikatan nonformal," ujarnya di usai penandatanganan perjanjian dengan SPPSP di Wisma Melati Kompleks Pusri, kemarin.

Dia juga mengajak agar semua karyawan untuk bekerja sama membangun perusahaan untuk menjadi lebih baik. "PKB ini untuk mengontrol antara perusahaan dan karyawan," kata dia.

Ketua SPPSP, Sahrul Effendi menambahkan, PKB ini menjadi payung hukum di Pusri. Hal itu yang akan mengatur ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan. "Dasar PKB ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Walaupun tujuan untuk kesejahteraan karyawan, katanya, pihaknya tetap mentoleransi jika kondisi perusahaan tidak mampu. "Ini untuk dijadikan perimbangan antara hak dan kewajiban karyawan dengan hak dan kewajiban perusahaan," imbuh dia.

Katanya, aturan tersebut direvisi dan diperbaiki setiap tahun. Di mana pembahasan bersama dilakukan dengan manajemen perusahaan. "Jika telah menemui kesepahaman, maka dilakukan penandatanganan, yang artinya untuk dijadikan acuan dan panduan berikutnya," pungkasnya. (art/rip/ce5)
 
Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ