bersubsidi, karena di tangan merekalah apakah pupuk ini sampai ke petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) atau tidak,” kata Tri Melalui peralihan rayon ini diharapkan proses distribusi pupuk dapat lebih baik dan sesuai dengan prinsip 6 Tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu Hingga 18 Februari 2022, stok pupuk urea bersubsidi yang dimiliki Pusri sebanyak 90.825,27 ton, sedangkan pupuk urea nonsubsidi tersedia 104.133,80 ton.
Selain urea, Pusri juga menyediakan pupuk NPK bersubsidi 13.486,40 ton dan pupuk NPK non subsidi 6.551,51 ton Selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk Oleh karena itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian (Kementan) Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran.
Selain itu, juga mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK Usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Propinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.
Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia Aturan ini pula yang menjadi pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi “Kami akan menindak tegas jika ada penyimpangan yang dilakukan seperti menjual di atas HET, menjual kepada petani di luar e-RDKK dan lain-lain,” kata dia Sanksi yang akan diberikan Pusri seperti sanksi administratif hingga dikeluarkan dari distributor resmi. Untuk itu petani harus melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi & Kios-kios resmi Pusri salah satu cirinya yaitu memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan HET pada tempat yang terbuka,” kata dia.
Sumber : https://sumsel.antaranews.com/berita/624245/pusri-pastikan-kelancaran-penyaluran-pupuk-subsidi-di-rayon-baru