TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebagai upaya dan dukungan kepada Pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) selalu memastikan ketersediaan stok pupuk baik urea maupun NPK sesuai dengan alokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah serta berkomitmen menyalurkan pupuk subsidi aman sampai ke tangan petani.
Pusri memastikan proses penyaluran pupuk mengacu pada prinsip 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Prinsip ini kami terapkan di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I hingga Lini IV,” tutur Vice President (VP) Humas PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono.
Soerjo mengatakan bahwa selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.
Oleh karena itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Serta dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK.
Usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi. Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Propinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.
Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2021. Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, Soerjo mengatakan bahwa sampai dengan 11 Maret 2021, penyaluran pupuk urea subsidi mencapai 21.174,45 ton dan pupuk NPK Subsidi telah tersalurkan sebesar 20.192,4 ton. Untuk wilayah Ogan Komering Ulu penyaluran pupuk lancar dan tidak ada kendala dengan ketersediaan stok urea subsidi di Kios Harapan Tani (Pengecer) di wilayah kerja Way Heling sebesar 23 ton dan stok NPK Subsidi sebanyak 17 ton.
Proses penebusan pupuk di kios dapat dilakukan dengan mudah. Bagi petani yang telah menggunakan kartu tani, maka cukup menggesek kartu tani pada mesin EDC di kios. Bagi kelompok tani yang belum memiliki kartu tani, maka penebusan dilakukan dengan memberikan fotokopi KTP Petani dan mengisi form penebusan yang disediakan Kios Pupuk Lengkap (KPL). Kelompok tani juga harus membawa lembar eRDKK yang telah ditandatangani Dinas Pertanian setempat. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pemasaran Pusri Daerah (PPD) Sumsel di nomor: 0711-417530, 411079, 417876.