Kabar Pusri

Pusri lakukan perjanjian jual beli pastikan penyaluran pupuk subsidi di empat provinsi

22 February 2022

Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri)melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Peralihan Rayon Jawa Timur, Jawa Tengah, Jambi dan Nusa Tenggara Barat untukmemastikan ketersediaan penyaluran pupuk bersubsidi pada 2022.
 
Acara yang dilakukan secara hybrid itu dihadiri oleh Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gusrizal, Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Komisaris PT Pusri Palembang Bambang Supriyambodo, Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi Saleh, Direktur Keuangan & Umum Pusri Saifullah Lasindrang dan sejumlah distributor di Semarang, Selasa (22/2/22).
 
Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi Saleh mengatakan distributor menjadi kunci keberhasilan dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar diterima petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
 
Melalui peralihan rayon ini diharapkan proses distribusi pupuk dapat lebih baik dan sesuai dengan prinsip 6 Tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu.
 
“Kami selaku produsen mengajak distributor agar berkomitmen dalam menyediakan stok pupuk bersubsidi di gudang untuk kebutuhan petani minimal tiga minggu ke depan sesuai dengan alokasi,” kata Tri.
 
Hingga 18 Februari 2022, stok pupuk urea bersubsidi tersedia 90.825,27 ton, sedangakn pupuk urea non subsidi tersedia 104.133,80 ton.
 
Selain Urea, Pusri juga menyediakan pupuk NPK bersubsidi 13.486,40 ton dan pupuk NPK non subsidi 6.551,51 ton.
 
“Di lapangan kami telah menugaskan Asisten Lapangan (Aslap) agar petani dapat melaksanakan pemupukan yang berimbang dan sesuai dengan dosis tanaman. Agar hasil panen dapat baik dan sesuai dengan harapan,”kata Tri.
 
Ia menyampaikan Pusri pada 1 Maret 2022 akan melepaskan rayon di Provinsi NTB kepada PT Pupuk Kalimantan Timur. Kemudian, Pusri akan menerima rayon baru yaitu  Kota Tegal, Tegal, Brebes dan Pemalang yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Pupuk Kujang Cikampek.
 
Begitu juga untuk Kota Surabaya, Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik dan Provinsi Jambi yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Pupuk Iskandar Muda.
 
“Melalui peralihan ini distributor tidak perlu khawatir, karena dengan peralihan ini diharapkan penyaluran pupuk dapat lebih optimal dan pasokan pupuk lebih aman,” kata Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gusrizal.
 
Distribusi
 
Selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.
 
Oleh karena itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
 
Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Selain itu, juga mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK.
 
Usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi.
 
Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Propinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.
 
Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.
 
Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Aturan ini pula yang menjadi pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
 
Direktur Utama PT Pusri Palembang Tri Wahyudi Saleh mengatakan Pusri siap menindak tegas jika ada distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyimpangan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
 
“Kami akan menindak tegas jika ada penyimpangan yang dilakukan seperti menjual di atas HET, menjual kepada petani di luar e-RDKK dan lain-lain,” kata dia.
 
Sanksi yang akan diberikan Pusri seperti sanksi administratif hingga dikeluarkan dari distributor resmi. Untuk itu petani harus melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.
 
“Kios-kios resmi Pusri salah satu cirinya yaitu memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan HET pada tempat yang terbuka,” kata dia.


Sumber : https://sumsel.antaranews.com/berita/623677/pusri-lakukan-perjanjian-jual-beli-pastikan-penyaluran-pupuk-subsidi-di-empat-provinsi
Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ