Pupuk Indonesia Gandeng Kejaksaan Pailitkan Sri Melamin
JAKARTA (IFT) – PT Pupuk Indonesia Holding Company, induk BUMN pupuk, menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku pengacara negara untuk membantu upaya mempailtkan PT Sri Melamin Rejeki (SMR). Arifin Tasrif, Direktur Utama Pupuk Indonesia, mengatakan sebagai BUMN Pupuk Indonesia bisa meminta kejaksaan sebagai pengacara negara untuk membantu kasus dengan Sri Melamin.
“Ini dilakukan untuk memperjuangkan hak sekitar Rp.130 Miliar atas pasokan bahan baku urea dan amoniak serta utilitas lain milik PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang yang dipakai SMR,” kata dia kepada Antara, Minggu.
Sri Melamin merupakan joint venture yang bergerak di industri melamin. Pusri menguasai 20%saham, PT Lumbung Sumber Rejeki 60% dan PT Kairos Estuniaga sebesar 20%. Arifin mengatakan sejak beroperasi 1994, Sri Melamin tidak pernah membayar pasokan bahan baku, sehingga PT Pusri Palembang menghentikan pasokan pada 2008.
Zain Ismed, Sekretaris Perushaan Pusri Palembang, sejak 2008 Pusri mulai menurunkan pasokan bahan baku urea secara bertahap hingga 30% hingga SMR berhenti beroperasi. Penghentian pasokan bahan baku karena utang SMR sudah mencapai Rp. 130 miliar.
Sri Melamin juga memiliki kewajiban pajak Rp.2,74 miliar, utang karyawan Rp.1,42 miliar dan pemegang saham Rp.9,52 miliar. Bahkan SMR juga memiliki utang di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar US$ 32,34 juta selaku kreditur preferen. “Logikanya saja tidak mungkin jika perusahaan terus merugi akan dipertahankan untuk beroprasi, dampaknya pasti menganggu finansial perusahaan induk, apalagi milik negara,” ungkap dia.
Zain mengatakan sejak berdiri pada 1991 hingga berhenti beroperasi pada 4 November 2008, SMR hanya mencatat keuntungan pada 2003 sebesar Rp.52,78 miliar. “Keuntungan lebih banyak dikarenakan memperoleh manfaat dari depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dari sekitar Rp 2.500 menjadi Rp 17.000 per dolar AS,”kata dia.
Harry Purnomo, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, mengatakan Sri Melamin tidak bisa menuntut ganti rugi atas penghentian pasokan bahan baku kepada Pupuk Indonesia atau Pusri karena ada perubahan kontrak yang menyatakan pihaknya berhak menghentikan pasokan bahan baku bila tidak dibayar. “Penghentian pasokan bahan baku dilakukan secara bertahap, sambil berharap mereka membayar,” tegas dia.
Arbitrase
Di tengah mendapatkan hak atas pembayaran tersebut, kata Arifin, tahun lalu SMR mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 1,3 triliun dengan dalih penyetopan bahan baku SMR dan wanprestasi terhadap perjanjian yang ada.
“Kami yang dirugikan, tapi kami yang digugat ke BANI,” kata Arifin. Pupuk Indonesia, kata dia, bertekad melanjutkan langkah hukum dengan menggunakan Kejaksaan Agung guna menekan kerugian keuangan negara. Pupuk Indonesia dan Pusri pada 19 Oktober 2012 telah mengajukan pailit Sri Melamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun tidak dikabulkan. “Kami telah mengajukan kasasi untuk itu. Kami akan berjuang melalui jalur hukum agar persoalan ini mendapatkan keputusan seadil-adilnya,” ujar Arifin. (*)