TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis NPK untuk petani sebannyak 195.020 ton dari PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri).
Hal ini dikatakan oleh Vice President PT Pusri Palembang Soerjo Hartono pada sosialisasi pupuk NPK bersubsidi kepada petani di Grand Kutilang, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, alokasi pupuk jenis NPK bersubsidi ini mulai berlaku sejak 1 April lalu. Dimana Pusri menjadi salah satu pengadaan dan penyalurkan untuk pupuk di Lampung.
Soerjo mengatakan, saat ini juga ada perubahan formula NPK 15-15-15 menjadi 15-10-12 hal ini berdasarkan surat dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian nomor B-434/SR.340/B/07/2020 sesuai hasil litbang.
Lanjutnya, NPK 15-10-12 ini merupakan formula yang optimum untuk tanaman pangan. Serta untuk melengkapi pupuk tunggal lainnya, seperti urea, SP-36 dan ZA.
Hal tersebut untuk mengoptimalkan anggaran subsidi yang dimiliki, Sehingga alokasi pupuk subsidi dapat dimaksimalkan. Serta dapat melakukan efesiensi terhadap HPP.
“Hal ini merupakan upaya khusus untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi minimal sesuai serapan rata-rata selama 5 tahun sebesar 8,9 juta ton,” kata Soerjo.
Selain memproduksi NPK subsidi, Pusri juga menerapkan NPK non subsidi bagi para petani.
"Kita inovasi terhadap produk dengan mengeluarkan NPK khusus singkong yang telah dilakukan di Lampug Tengah, hasilnya ada sekitar 50 persen adanya peningkatan, " ujar Soerjo menambahkan.
Sumber:https://lampung.tribunnews.com/2021/09/22/pt-pusri-pasok-pupuk-npk-bersubsidi-untuk-petani-lampung-sebanyak-195020-ton