Palembang - PT Pupuk Sriwidjaja memberhentikan 20 distributor di berbagai wilayah Indonesia yang terbukti menyelewengkan pupuk urea bersubsidi selama tahun 2009-2010. Modus penyimpangan, antara lain, menjual kepada pihak selain petani demi memperoleh harga tinggi dan melanggar wilayah distribusi.
Manajer Hukum dan Humas PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Zain Ismed, Jumat (23/4) di Palembang, menyebutkan, praktik penyimpangan pupuk urea bersubsidi termasuk pelanggaran sangat serius dan tak berperikemanusiaan. ”Tidak berperikemanusiaan karena pihak yang disakiti petani miskin. Dari aspek hubungan kerja, Pusri tidak menolerir distributor nakal,” ujarnya.
Ismed meminta para distributor di Indonesia agar belajar dari kasus ini serta jangan coba-coba menyelewengkan urea bersubsidi. Sekecil apa pun praktik penyimpangan pasti tercium, mengingat distribusi urea bersubsidi dipantau ketat berbagai pihak. Selain itu, sistem distribusi tertutup atau berpola rencana definitif kebutuhan kelompok menyulitkan distributor dan pengecer yang ingin curang.
Ke-20 distributor yang diberhentikan berasal dari berbagai wilayah distribusi, antara lain Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. Saat ini produsen urea tertua di Indonesia itu memiliki rekanan 450 distributor.
Ketua Asosiasi Penyalur dan Pengecer Pupuk Sriwidjaja A Rafiq membenarkan hal itu. Dari 20 distributor, 5 di antaranya di Sumatera Selatan, yakni dari area distribusi Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin (3 distributor) serta Kabupaten Musi Banyuasin dan Muara Enim yang masing-masing satu distributor. (ONI)