PALEMBANG – Memasuki musim tanam di awal Tahun 2020, Pusri yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), menjamin stok pupuk aman. GM Penjualan Produk PSO Pusri, Dhais Ibrahim mengatakan bahwa dalam masa puncak musim tanam dari bulan Desember 2019 sampai saat ini, Pusri selalu siap memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi baik urea maupun NPK di wilayah rayon tanggung jawab Pusri (17/01).
Hingga tanggal 16 Desember 2019, Pusri telah menyalurkan pupuk urea bersubsidi sebesar 82.661 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 10.551 ton. Berdasarkan surat PT Pupuk Indonesia tanggal 7 Januari 2020 No : U-75 /A00.PM/2020, rayon yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk meyalurkan pupuk urea bersubsidi ke petani yang telah masuk dalam e-RDKK oleh Kementerian Pertanian yaitu, Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (Kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi yang menjadi tanggung jawab Pusri yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi (Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi).
Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh rayon Pusri yaitu 90 ribu rupiah untuk Pupuk Urea bersubsidi kemasan 50 Kg dan 115 ribu rupiah untuk Pupuk NPK bersubsidi kemasan 50 Kg.
"Menghadapi musim tanam saat ini Pusri telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 404.332 ton untuk urea dan 11.157 ton untuk NPK. Jumlah tersebut sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan petani sampai dengan dua bulan kedepan dan akan terus ditambah demi kebutuhan petani di bulan berikutnya”, ujar Dhais.
Di Tahun 2020 apabila dilihat berdasarkan data Permentan No. 01 Tahun 2020 pemerintah menurunkan kuota pupuk bersubsidi secara keseluruhan, untuk itu para petani diminta melakukan pemupukan menggunakan dosis yang tepat dengan menggunakan dosis yang tepat dengan mengacu pada pola pemupukan berimbang.
Dalam menjalankan kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pusri berpegang teguh pada Prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu. Prinsip ini berlaku di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.
Selain itu Pusri juga terus melakukan pengawasan terhadap stok pupuk bersubsidi di Lini IV (kios pengecer) agar tidak terjadi kelangkaan pupuk. Pengecer juga diwajibkan untuk mempunyai stok kebutuhan satu minggu kedepan. Selanjutnya, Pusri bersama anak perusahaan PT Pupuk Indonesia lainnya terus berkoordinasi dan selalu siap dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di rayon wilayah masing-masing, sesuai dengan alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi yang telah diatur dalam Permentan No. 01 Tahun 2020.