Kepolisian Resort Malang Ungkap Penimbunan Pupuk Bersubsidi
Kepolisian Resort (Polres) Malang mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi. Seorang distributor pupuk ditetapkan sebagai tersangka.
Distributor tersebut, Jimmy Gunawan, merupakan pemilik UD Sumber Makmur Malang, warga Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Jawa Timur. "Dia menimbun 309 ton pupuk ZA," kata Kepala Kepolisian Resort Malang, Ajun Komisaris Besar Tubuh Musyareh, Kamis (24/1).
Menurut Tubuh, tersangka menimbun dengan menempatkan pupuk di gudang milik warga Krebet, Kecamatan Bululawang, Efendi Raharjo. Pupuk semula yang ditimbun semula 415 ton. Tetapi, 106 ton dijual ke sejumlah Koperasi Unit Desa, antara lain: Koperasi Unit Desa Kecamatan Kedungkandang (15 ton), Koperasi Unit Desa Pakisaji (21 ton), Koperasi Unit Desa Pakis (24 ton), Koperasi Unit Desa Kepanjen (14 ton).
"Pupuk ditimbun dan dijual ke wilayah lain dengan harga tinggi. Dia mengeruk keuntungan tinggi dengan cara memainkan harga," ujarnya.
Selain menimbun, Jimmy dituding menjual pupuk ZA bersubsisi ke wilayah lain. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang distribusi Pupuk disesuaikan wilayah yang menjadi jatahnya. Distributor yang menjual pupuk di luar wilayahnya dianggap melanggar aturan.
Supervisi Pupuk ZA Petro Kimia Gresik, M Saiful, mengakui UD Sumber Makmur sebagai salah satu distributor pupuk ZA bersubsidi. Jimmy mendapakan jatah distribusi ke 12 kecamatan di Kabupaten Malang, antara lain: Kecamatan Dampit, Turen, Sumbermanjing Wetan dan Ngajum. "Tapi, saya tidak tahu jika dia menimbun," kata dia seusai diperiksa Polisi.
Kasus ini terungkap dari informasi para petani di Kabupaten Malang mengenai kelangkaan pupuk. Petani menginformasikan sebuah gudang penuh pupuk, tapi isinya jarang dikeluarkan. Berbekal informasi ini, polisi menyelidiki dan menemukan pupuk bersubsidi.
Senin (21/1) sore, aparat Polres Malang melakukan penggerebekan ke gudang tersebut dan ditemukan sebanyak 309 ton pupuk bersubsidi.