Kabar Pusri

Kendaraan Operasional Pusri yang Lulus Emisi Dipasang Stiker

11 November 2013

Sriwijaya Post - SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beberapa kendaraan operasional PT Pusri Palembang dipasangi stiker setelah dinyatakan lulus uji emisi di Gedung 2SB, Kamis (7/11/2013).

Heni Kurniawati, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH Palembang mengatakan kegiatan ini biasa dilakukan pengujian untuk kendaraan roda 4.

"Pusri sendiri dalam pengendalian pencemaran lingkungan. Selama ini uji emisi untuk umum. Ini Pusri melakukan sendiri kerjasama dengan kami. Ada kategori kendaraan dan berapa batasan ambang batas emisi," terang Heni Kurniawati.

Untuk kendaraan R4 berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan di bawah 2007, hidrokarbonnya 1.200 ppm, dan karbon monoksida 4,5 persen. Sedangkan tahun pembuatan di atas 2007, hidrokarbonnya 200 ppm dan CO 1,5 persen.

Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor. Untuk sepeda motor 2TAK ambang batas emisi HC 1.200 ppm dan CO 4,5 persen. Sedangkan sepeda motor 4TAK ambang batas emisi HC 2.400 ppm dan COnya 5,5 persen.

Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar, parameter ambang batas emisi untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 2010 opasitasnya 70 persen. Sedangkan untuk kendaraan tahun pembuatan di atas 2010 opasitasnya 40 persen.

Ambang batas yang digunakan berdasarkan Kepmen LH No 05 Tahun 2006.

"Nantinya akan diberikan kartu hasil uji emisi. Kalau dinyatakan lulus artinya gas buang kendaraan di bawah ambang batas emisi. Sedangkan kalau dinyatakan tidak lulus artinya di atas ambang batas emisi," kata Heni.

Adapun yang perlu dilakukan pemegang kendaraan antara lain agar melakukan penyetelan (tune up) kendaraan secara teratur.

Gunakan bahan bakar ramah lingkungan. Hindari penggunaan mesin dengan putaran tinggi. Periksa emisi kendaraan bermotor di bengkel.

Upaya memperbaiki pencemaran udara dalam menunjang program pemerintah langit biru. Ini bukan sidak, tapi memang rutin.
Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ