Kabar Pusri

Kementerian BUMN Copot Seluruh Komisaris BUMN Pupuk

24 January 2011

JAKARTA - Menteri BUMN Mustafa Abubakar mencopot seluruh komisaris BUMN pupuk yang berjumlah sekira 10 orang yang akan dilakukan pekan ini.

"Kementerian BUMN merombak, mencopot semua komisaris BUMN pupuk sekira 10 orang. Pencopotannya itu pekan ini pas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)," kata salah satu Komisaris Pupuk Kaltim yang diganti, Indarto, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Dia mengatakan bila Kementerian BUMN secara mendadak melakukan RUPSLB untuk merombak komisaris Pupuk Kaltim, termasuk dirinya dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

"Kementerian BUMN menggantinya pas RUPSLB. Namun sebelumnya tidak ada pemberitahuan. Mantan kapolda Kaltim berencana menuntut, nanti menempuh jalur hukum. Kita terima lah habis RUPSLB," ungkapnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, berikut jajaran komisaris di BUMN Pupuk:

Pupuk Kujang:
- Udhoro Kasih
- Parluhutan Hutahaean
- Noor Sutrisno
- Winarno Tohir
- Lexy

Pupuk Kaltim (ubah total):
- Pandu Djayanto
- Bambang Tjahyono
- Antonius
- Panggah Susanto
- Hari Priyono

Pupuk Iskandar Muda:
- Benny W
- Hasbalah Saad
- Humam Hamid
- Dadang Heru
- A Fadiel

Pusri Palembang:
- Irnanda
- Siti Nurbaya
- Maulana Singedi
- Amzulian Rifai
- Indra Jaya
- Ahmad Asyik

Petro Kimia Gresik:
- Sumaryo Gatot
- Mustofa
- Imam Apriyanto
- Julian Pasha
- Romulo Simbolon

Rekayasa Industri:
- Agus Tjahjana
- Ageng Purboyo
- Karseno
- Johny Sudarmono
- Darma Bakti

Mega Eltra:
- Yan Mustapha
- Moh Taufik
- Rully Tisna
- Roflek Natahadibrata

Sekadar informasi, dalam UU BUMN menyatakan bahwa masa jabatan Direktur dan Komisaris BUMN selama lima tahun. Jika diganti sebelum habis, RUPS harus memberitahukan alasannya.

Peraturan Menteri (Permen) BUMN menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN, Direktur dan Komisaris yang jelas pergantiannya belum habis masa jabatannya dan tidak ada pemberitahuan apa pun. Sehingga jelas melanggar aturan. (ade)

Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ