Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan, Departemen Pertanian, Ir Soetarto Alimoeso menegaskan, pemerintah tetap mepertahankan Harga Eceran Tertingi (HET) pupuk meskipun akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Pemerintah tidak menaikkan harga pupuk agar petani dapat meningkatkan produksi dan ikut menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung program swasembada pangan pada 2010," kata Alimoeso, di Mataram, Jumat.
Dia mengatakan, HET pupuk urea harus tetap Rp1.200/kilogram atau Rp60 ribu/zak kemasan 50 kilogram. NPK Rp1.750/kilogram (kg) atau Rp35 ribu/zak kemasan 20 kg, ZA Rp1.050/kg (Rp52.500/zak kemasan 50 kg) dan SP-36 Rp1.550/kg atau Rp77.500/zak kemasan 50 kg. Harga ini berlaku sejak awal 2007.
Kehadiran Dirjen Tanaman Pangan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah menghadiri acara sinkronisasi dan koordinasi petugas pengawas pupuk dan pestisida yang diselenggerakan Departemen Pertanian.
Alimoeso mengatakan, kenaikan harga minyak dunia dan fenomena iklim berdampak pada krisis pangan di berbagai negara termasuk Indonesia sehingga masing-masing negara dituntut untuk melakukan pengamanan ketersediaan pangan.
Pemerintah untuk 2008 mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp7,51 triliun lebih untuk tujuh juta ton lebih pupuk masing-masing urea 4,3 juta ton, SP-36 sebanyak 800 ribu ton, ZA 700 ribu ton, NPK 900 ribu ton dan pupuk organik 345 ribu ton.
"Pemerintah berupaya agar penyaluran pupuk tidak menyimpang atau adanya spekulan yang hanya merugikan petani akibat keterbatasan pengetahuan mengenai ketentuan peredaran pupuk dan pestisida serta kelemahan modal yang dimiliki petani dalam usaha taninya," ujarnya.
Ia mengakui, hasil temuan pengawasan pupuk selama 2007 menyebutkan sejumlah kasus penyimpangan pupuk di tingkat pengecer. Modusnya antara lain peredaran pupuk tidak terdaftar dan telah habis izin pendaftarannya.
Penyimpangan lainnya yakni harga jual melampaui HET di tingkat pengecer, penggantian karung non-subsidi dan penyimpangan lainnya yang harus ditindaklanjuti.
"Untuk mengeliminir terjadinya penyimpangan pupuk dan pestisida maka peran pengawas yang dilakukan secara terkoordinasi antara pengawas pusat, provinsi dan kabupaten/kota sangat penting. Demikian pula peran penyidik PNS (PPNS) dalam penegakkan hukum," ujarnya.