Kabar Pusri

Gas Industri Lokal Sulit Murah

05 October 2010

PALEMBANG, RP - Pemerintah tampaknya harus terus bersiap menutupi (subsidi) pembelian gas untuk menyuplai kebutuhan perusahaan pupuk di negeri ini. Sebab, bisa dipastikan harga penjualan gas untuk industri lokal tidak akan pernah beranjak dibawah USD 5 per MMBTU atau memiliki nilai harga khusus.

Jumlah tersebut senilaidengan harga penjualan gas yang dijual ke Duri-Singapura oleh sejumlah perusahan besar di Sumsel. "Karena harga tersebut merupakan harga komersial yang dihitung sesuai dengan biaya operasional dan cost perusahaan. Sehingga menetapkan harga di bawah itu akan sulit sekali, kendati untuk industri lokak seperti pabrik pupuk Pusri,"kata salah satu perwakilan Medco Energy didamping oleh Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagsel Rudianto Rimbono juga staf ahli deputi umum BP Migas Agus Suryono.

Sebenarnya, harga gas yang dijual kle sejumlah perusahaan pupuk di Indonesia sama sekitar USD 5, yang langsung di teken melalui pemerintah pusat. Bukan, di kisaran USD 2 seperti didengungkan selama ini.

Hanya saja, rumusannya, pemerintah menyubsudi sekitar USD 3-nya untuk membeli gas yang dialirkan ke pabrik pupuk seperti Pusri. itulah sebabnya seperti kasus Pusri, setiap ada masalah gas harus dikembalikan ke pusat karena negosiasi harga langsung oleh pusat tergantung kemampuan subsidi pusat untuk membeli gas.

"Kalau tidak begitu perusahaan migas pasti bangkrut, karena menjual harga di bawah ketentuan menual hitungan cost," tegas dia seraya menjelaskan tidak ada istilah perbedaan harga gas yang dijual ke luar dengan lokal, tetap sama, hanya mekanisme tertulisnya beda, satu subsidi sedangkan yang dijual ke luar langsung murni USD 5. Pihaknya juga membeberkan, prediksi untuk membuat harga gas lokal sendiri dengan harga lebih murah akan sulit terealisasi bahkan mustahil. Karena komponen seluruh perhitungan harga gas setelah eksplorasi itu bukan hak kewenangan perusahaan Migas, tapi hak BP Migas dan pusat.

Semuanya dihitung dari penjumlahan seluruh beban cost produksi dalam rumus tertentu. Itu pun sangat ketat, karena harus diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan sebelum ditetapkan jadi harga "baku", jika ada unsur penentuan harga yang memberatkan konsumen akan dicoret.

Begitu seterusnya. Sehingga tidak mungkin, ada perbedaan harga jual gas baik lokal ataupun bukan, "Lha, kalau kita jual ke lokak lebih murah, dan kita rugi karena tidak sesuai dengan komponen harga, siapa yang mau menutupi.

Biasa dipastikan semua investor gas bangkrut. KKKS ini hanya dititipi pusat untuk membantu produksi, sepenuhnya hak pusat menentukan harga agar sesuai dengan komponen biaya dikeluarkan selama produksi dengan keuntungan."

Makanya, jika ada perusahaan KKKS yang dinilai hasil ekplorasinya tidak memungkinkan dilanjutkan atau rugi, izinnya tidak dikeluarkan oleh pusat.

Oleh sebab itulah, pihaknya bersama jajaran terkait berharap pemda atau pun perusahaan pupuk bisa koordinasi langsung dengan pusat terkait harga penetapan gas ataupun minyak yang ada.

"Jadi jangan berharap perusahaan migas bisa membuat keputusan. Meski didesak sekalipun tidak bisa karena kewenangan penuh ada di BP Migas dan pusat sebagai penentu kebijakan tertinggi," tandasnya. (ayu)

Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ