Palembang, PINews- PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang telah menyetor pajak senilai Rp 18,588 miliar pada 2016 kepada Pemerintah Kota Palembang, pajak sebesar tersebut dibayarkan guna memenuhi kewajiban BUMN pupuk plat merah tersebut dalam setiap tahunnya.
Hernawan, Manager Humas PT Pusri Palembang, mengatakan, pajak yang disetor tersebut terdiri dari PBB, pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel, dan retribusi kebersihan.
“Kami tetap komit untuk berkontribusi terhadap pembangunan Kota Palembang, salah satunya membayar kewajiban pajak setiap tahun, “katanya, kemarin.
Dia menyebutkan setiap tahunnya pajak disetor tersebut tidak sama, meningkatnya kinerja Pusri di tahun ini, tentu pajak yang disetor akan meningkat pula.
Menurutnya pada Februari 2017 pihaknya telah membayar retribusi ke pemerintah kota Palembang senilai Rp303 juta lebih.
Sementara pada 2015 lalu, lanjutnya Pusri membayar pajak senilai Rp17 miliar , artinya uang disetor untuk retribusi pajak pada 2016 ada kenaikan Rp 1 miliar lebih.