Kabar Pusri

Demi Jaga Ketahanan Pangan, Pusri Tidak Kurangi Tenaga Kerja Pabrik

22 August 2020

“ Demi menjalankan tugas tersebut maka operasional pabrik Pusri harus berjalan 24 jam penuh, sehingga tidak mungkin bagi kami melakukan Pemutusan Hubungan Kerja”

Palembang (ANTARA) - Anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) tidak mengurangi shift tenaga kerja pabrik di tengah pandemi COVID-19 untuk memastikan ketahanan pangan nasional.
 
Manager Humas PT Pusri Palembang Soerjo Hartono di Palembang, Sabtu, mengatakan pada 2020 pihaknya menjalankan tugas Public Service Obligation (PSO) untuk menyalurkan pupuk urea dan NPK bersubsidi di 10 provinsi.
 
Wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk urea subsidi meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
 
Sedangkan wilayah penyaluran pupuk NPK bersubsidi meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi (Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi).
 
“Demi menjalankan tugas tersebut maka operasional pabrik Pusri harus berjalan 24 jam penuh, sehingga tidak mungkin bagi kami melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik untuk tenaga kerja organik dan tenaga kerja non organik, walau ini lazim terjadi di tengah pandemi,” kata dia.
 
Ia mengatakan Pusri didukung oleh 1.970 tenaga kerja organik dan 1.653 tenaga kerja non-organik.
 
Sejauh ini Pusri sudah menyalurkan pupuk urea bersubsidi sebanyak 518.647,75 ton dan pupuk NPK 56.655,15 ton ke petani yang tersebar di 10 provinsi hingga 11 Mei 2020. hubungan kerja terhadap tenaga kerja organik dan tenaga kerja non organik,” tutup Soerjo.


Sumber :https://www.antaranews.com/berita/1681982/demi-jaga-ketahanan-pangan-pusri-tidak-kurangi-tenaga-kerja-pabrik

Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ