Meneg BUMN mewajibkan seluruh perusahaan milik negara untuk menggunakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-05/MBU/2008. "Surat tersebut ditujukan kepada seluruh komisaris dan dewan pengawas BUMN," ujarnya sore ini.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan pemberian pernyataan yang tidak benar (fraud) pada beberapa audit laporan keuangan BUMN. "Masih ditemukan fraud di BUMN yang dilakukan oleh KAP sehingga kami meminta manajemen perusahaan milik negara berhati-hati dalam memilih akuntan."
Said membantah menyebutkan BUMN sektor perkebunan masuk dalam kategori fraud. Kementerian BUMN akan memperketat pengawasan terhadap konsultan hukum dan KAP yang terlibat audit laporan keuangan tahunan perusahaan-perusahaan pelat merah.
Fraud yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut diduga melibatkan jasa konsultan keuangan atau auditor. Berdasarkan UU No 15/2003 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara, hasil pemeriksaan akuntan publik harus diserahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dievaluasi.
Namun baru pada 2007, BPK memutuskan membentuk komite evaluasi untuk memeriksa hasil audit KAP yang ditunjuk BUMN, dengan dalih merasa kewalahan melakukan general audit terhadap 139 BUMN. Dari 139 laporan keuangan BUMN per 2007, BPK hanya mampu melakukan general audit atas sembilan laporan keuangan BUMN.
Jumlah itu lebih menurun dibandingkan dengan general audit 2006 terhadap 15 BUMN atau general audit 2004 yang menyentuh 21 BUMN.