360 Ton Pupuk Ilegal Diamankan
Sudah Diperjualbelikan
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Senin (4/5) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan 7.200 karung atau 360 ton pupuk ilegal dari sebuah gudang penyimpanan pupuk terletak di Jl Soekarno-Hatta, RT 34, Kelurahan Talang Buruk, Kecamatan Sukarami, Palembang. Ratusan ton pupuk ilegal yang diduga milik PT Sandika Sriwijaya tersebut disita, berikut dua karyawannya Yanto dan Agus turut diamankan untuk dimintai keterangan. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs H Abusopah Ibrahim SH melalui Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Kombes Pol Drs L Simanjuntak didampingi Kasat Pidek Kompol Teddy John SH SIk mengatakan, penyitaan pupuk ilegal tersebut berawal dari pembahasan antara kepolisian dan beberapa dinas terkait seperti, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian.
?Dari dinas-dinas tersebut didapat informasi bahwa tingkat ketersediaan pupuk di Sumsel sangat rendah, yakni sekitar 20 hingga 30 persen. Sehingga membuka peluang pihak lain untuk memanfaatkan situasi dengan mengedarkan pupuk ilegal, palsu maupun pupuk oplosan,? ujar L Simanjuntak saat meninjau ke gudang penyimpanan pupuk, kemarin.
Dari informasi itu, lanjut L Simanjuntak, pihak kepolisian langsung melakukan investigasi tentang adanya kemungkinan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi tersebut. ?Ternyata benar, informasi didapat tentang adanya sebuah gudang penyimpangan pupuk yang berada di Jl Soekarno Hatta,? katanya.
Setelah digerebek dan dicek dokumen dan surat menyurat perusahaan, ternyata terdapat beberapa kejanggalan. ?Dalam dokumen tertera jumlah pupuk sebanyak 300 karung. Namun kenyataan terdapat 7.200 karung atau sekitar 360 ton,? bebernya.
Selain itu, lanjut Simanjuntak, polisi juga menemukan label yang tertera pada karung pupuk, yakni pupuk jenis SSP 36 Natural Phosphate dengan Nomor Izin 09.32.72.000.449 yang diproduksi CV Petro Inti Gresik SF Indonesia dengan berat netto 50 kg. ?Di sini seharusnya pupuk tersebut di produksi di Gresik, Jawa Timur. Namun ternyata pada dokumennya tertulis pupuk tersebut berasal dari Sukabumi,? katanya.
Karena itu, lanjut L Simanjuntak, Polda Sumsel segera mengecek kebenaran perusahan yang beroperasi di Sukabumi. ?Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk mengecek dan memastikan apakah benar perusahaan dimaksud ada beroperasi di Sukabumi,? imbuhnya.
Kemudian, Polda Sumsel juga telah mengecek Departemen Pertanian (Deptan) RI di Jakarta mengenai izin dari produk pupuk tersebut. ?Dari keterangan yang diperoleh dari pihak Deptan, produk tersebut tidak terdaftar. Sehingga pupuk tersebut bisa dikatakan ilegal. Atas dasar itu, kini seluruh pupuk yang terdapat di gudang tersebut kami sita,? tegasnya.
Dia merinci, dua pegawai CV Sandika Sriwijaya, yakni Yanto bertugas sebagai penjaga gudang, serta Agus bekerja di bagian marketing terpaksa diamankan. ?Keduanya kini tengah dimintai keterangan seputar asal mula pupuk ilegal,? sambungnya.
Mengenai Dirut CV Sandika Sriwijaya, bernama Dwi Atmono, Simanjuntak mengaku sudah melayangkan surat panggilan tahap pertama. ?Kita sudah mengirimkan surat panggilan dan mudah-mudahan segera dipenuhi untuk dimintai keterangan,? kata Simanjuntak.
Ditanyai mengenai kemungkinan pupuk tersebut palsu atau oplosan? Simanjuntak mengaku belum berani memberi berkomentar banyak, karena belum mengetahui tentang isi kandungan dari pupuk tersebut. Apakah sesuai dengan yang tertera di label atau tidak. ?Pupuk yang telah kami sita akan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya. Sehingga sebelum diperoleh hasilnya belum berani menduga apapun yang jelas pupuk ini tidak terdaftar,? katanya.
Kemudian, kata Simanjuntak, pupuk tersebut sudah beredar di masyarakat, khususnya kalangan petani. ?Dari dokumen surat angkut PT Sandhika Sriwijaya, ternyata sudah beredar kurang lebih 400 karung atau 2 ton,? katanya.
Lantas, di mana pupuk tersebut telah dipasarkan? Menurut Simanjuntak, dari dokumen perusahaan yang disita diketahui, pupuk ilegal sudah beredar di Gelumbang (Muara Enim), Sungai Lilin (Muba), Martapura (OKUT). ?Bahkan ada yang diedarkan sampai ke Medan, Sumatera Utara,? cetusnya.
Untuk di Palembang sendiri, Simanjuntak memprediksikan telah mencapai 60 karung yang tersebar di beberapa toko kawasan Pasar 16 Ilir. ?Pupuk ilegal dipasarkan dengan harga Rp76 ribu per karung. Artinya, sama dengan harga pasar. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat bahwa pupuk tersebut ilegal. Karena kalau harganya lebih murah pasti menimbulkan tanda tanya,? jelasnya.
Untuk itu, lanjut Simanjuntak, kasus temuan pupuk tersebut akan terus dikembangkan tentang adanya kemungkinan produk pupuk lain yang diedarkan tanpa izin atau pupuk ilegal. ?Kasus ini akan terus dikembangkan. Untuk tahap berikutnya, segera memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan,? katanya.
Terhadap pemiliknya, perwira dengan melati tiga di pundak mengemukakan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (f) UU No 12/1992 tentang Budidaya Tanaman karena telah mengedarkan barang yang tidak terdaftar. ?Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta,? jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pertaniaan dan Tanaman Pangan Sumsel, Ir Leonardo Hutabarat yang dihubungi semalam mengatakan, pupuk tersebut sebenarnya legal. ?Artinya pupuk tersebut memang ada cabangnya di Sukabumi. Kalau ingin lebih jelas silakan hubungi Napoleon (Wadireskrim),? ujar Leonardo sambil menghentikan pembicaraan melalui telepon selulernya.