Pusri News

Mass Media News

Find out the latest information about Pusri from the media spotlight.

news-1

23 November 2024

Bahan Bakar 7 Pabrik Pupuk Dikonversi ke Batubara
Sebanyak 7 pabrik dari 15 pabrik pupuk yang ada di Indonesia, sumber energinya akan dikonversi dari gas ke batubara demi kelancaran produksi.

Demikian dikatakan Dirut Pupuk Sriwijaya (Pusri) Dadang Heru Kodri usai rapat pupuk dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (19/9/2007).

"Pabrik yang memiliki kapasitas gas di atas 30 MMSCFD akan dikonversi menjadi gas," jelas Dadang.

Ke-7 pabrik pupuk yang akan dikonversi diantaranya PIM I, Pupuk Kujang I dan Pusri.

"Biaya konversi tujuh pabrik ini diperkirakan akan menghabiskan dana total US$ 280 juta, yang berasal dari equity tiap pabrik," ungkap Dadang.

Dadang menjelaskan, konversi ini mulai dilakukan tahun 2007 dan ditargetkan rampung tahun 2010.

Read More
news-1

23 November 2024

Pupuk Organik Akan Disubsidi
Departemen Pertanian mengusulkan pemberian subsidi pupuk organik kepada petani. Jumlah pupuk organik yang diusulkan menerima subsidi mencapai 300 ribu ton, dengan nilai subsidi Rp 500 per kilogram. Menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Sutarto Ali Moeso, usul tersebut sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat direalisasi pada tahun depan. "Pemberian subsidi bisa meningkatkan penggunaan pupuk organik oleh petani," ujarnya di Solo kemarin. Apabila hal itu disetujui, kata dia, pupuk organik bersubsidi akan didistribusikan ke daerah-daerah penghasil beras, seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Namun, sebagian besar akan disalurkan ke Jawa karena 60 persen produksi pangan Indonesia ada di daerah ini. Lahan pertanian di Jawa juga sudah rusak sehingga perlu digunakan pupuk organik. Penggunaan pupuk organik, kata dia, juga merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas lahan. Saat ini sudah banyak lahan pertanian yang rusak karena terus-menerus diberi pupuk kimia tanpa diimbangi dengan pupuk organik.imron rosyid
Read More
news-1

23 November 2024

Iran - Indonesia Finalisasi Pabrik Pupuk
Indonesia - Iran akhirnya menyetujui kelanjutan pembangunan pabrik pupuk urea di Iran. Pejabat dari Kedubes Iran di Indonesia menyatakan finalisasi investasi joint venture senilai total 600 juta dolar AS itu bakal terjadi dalam hitungan hari ke depan.

''Signing-nya bisa dalam waktu beberapa hari ini. Finalisasinya sejak beberapa bulan lalu,'' tandas Mahmoud R Radboy, Kepala Seksi Ekonomi Kedubes Iran untuk Indonesia, saat ditemui Selasa (4/8) siang. Pabrik pupuk akan dikelola bersama oleh PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) dan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Nantinya, pabrik pupuk itu akan memproduksi amonia sebanyak 990 ribu ton dan urea sekitar 1,150 juta ton.

Mahmoud menambahkan, studi teknis pabrik ini bakal berlangsung akhir tahun. Diperkirakan, pembangunan pabrik bakal menelan waktu selama 18 bulan, atau pada 2009 mendatang. Lokasi pabrik ada di kawasan Parseez, Bandar Assaluyeh, Iran Selatan. Pabrik ini memakan lahan empat hektare (Ha).

Soal harga gas, Mahmoud mengatakan tidak ada perubahan dari kesepakatan awal. Harga jual gas sebesar satu dolar AS per juta BTU untuk jangka waktu 10 tahun. Dan paling tinggi adalah 1 dolar AS 50 sen. Pembangunan pabrik pupuk di Iran merupakan bagian dari skenario pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pupuk urea di dalam negeri, khususnya untuk sektor pangan yang terus meningkat.

Pada 2010, kebutuhan pupuk nasional diperkirakan di atas 11 juta ton, sementara kapasitas produksi normal oleh lima perusahaan hanya sekitar 7,872 juta ton. Namun, dengan kebutuhan setinggi ini, pasokan gas dalam negeri tidak mencukupi. Selain pabrik urea, pemerintah juga berencana meningkatkan produksi pupuk NPK. Pembangunan pabrk pupuk NPK karena produksi dalam negeri lebih kecil dari kebutuhan. evy

( )
Read More
news-1

23 November 2024

Pusri Bangun 3 Pabrik Pupuk Organik
Jumat, 31/08/2007 18:22 WIB;PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri) di tahun ini sedang membangun tiga pabrik pupuk organik dengan bahan baku sampah organik. Pabrik tersebut berlokasi di Nagrek Jawa Barat, Temanggung Jawa Tengah dan Lumajang Jawa Timur pada tahun ini dengan nilai investasi setiap pabrik Rp 2,8 miliar.

Demikian dikatakan Direktur Utama Pusri Dadang Heru Kodri saat jumpa pers di departemen pertanian, Jalan Ragunan, Jakarta, jumat (31/8/2007).

"Selain produksi pupuk kimia yang hingga akhir tahun mencapai 4,3 juta ton, kita juga membuat pupuk organik untuk memperbaiki kondisi tanah dan menampung masalah sampah," jelas Dadang.

Pusri menargetkan ketiga pabrik ini mulai berproduksi pada Januari 2008 dengan kapasitas produksi masing-masing pabrik 3.300 ton per tahun.

"Departemen Pertanian akan memberikan subsidi untuk 325 ribu ton pupuk organik sehingga harga eceran tertinggi Rp 1.000 per kg," ungkap Direktur Marketing Pusri Bowo Kuntohadi.

Bowo menambahkan nilai investasinya 100 persen didapat dari dana internal Pusri sendiri.

"Penggunaan pupuk anorganik membuat struktur tanah rusak dan tidak gembur sehingga sangat diperlukan pupuk organik. Seharusnya sosialisasi kegunaan pupuk organik terus disosialisasikan ke petani," tambah Bowo. (arn/ir)

Read More
news-1

23 November 2024

Biaya produksi Pusri diprediksi meningkat 15,4%
Biaya produksi urea PT Pupuk Sriwidjaja diperkirakan akan meningkat sekitar 15,4% mulai awal tahun depan, menyusul kontrak pembelian gas yang naik menjadi US$3,3 per juta Btu hingga US$3,45 per juta Btu per 1 Januari 2008, dari harga kontrak pembelian gas saat ini sebesar US$2,3 per juta Btu.

Direktur Produksi Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Indra Jaya mengatakan harga pokok produksi (HPP) perseroan akan naik menjadi US$150 per ton mulai tahun depan, dibandingkan US$130 per ton pada saat ini.

Kenaikan biaya produksi itu tidak dapat dihindari karena kontribusi gas, yang harga belinya naik hingga 43,5%, mencapai 60% hingga 70% terhadap total biaya produksi perseroan.

"Berapa pun HPP kami, ketentuannya adalah produsen pupuk tetap mendapatkan margin keuntungan sebesar 10%. Jadi kenaikan HPP ini [mulai tahun depan], pasti akan membebani pemerintah karena subsidi untuk pupuk juga akan meningkat," ujar Indra ketika ditemui di Palembang, akhir pekan lalu.

Dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2008, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp8,72 triliun untuk subsidi pupuk, naik sekitar 25% dibandingkan Rp6,98 triliun yang ditetapkan pada RAPBN Perubahan 2007.

Indra menambahkan Pusri membutuhkan gas sebesar 220 juta kaki kubik per hari (MMscfd) per hari untuk empat pabrik pupuk yang dioperasikan perseroan. Hingga akhir tahun ini, seluruh kebutuhan gas tersebut dipenuhi oleh PT Pertamina dengan harga US$23 per juta Btu.

Sementara itu, kebutuhan gas Pusri untuk tahun depan akan dipasok oleh Pertamina sebesar 180 MMscfd dan PT Medco Energi International Tbk sebesar 45 MMscfd per hari, sehingga total pasokan gas yang didapatkan perseroan mencapai 225 MMscfd.

Harga gas yang dibeli dari Pertamina sebesar US$3,3 per juta Btu dan harga gas dari Medco sebesar US$3 per juta Btu ditambah biaya angkut US$0,4 hingga US$0,5 per juta Btu.

Selisih harga
Dalam kesempatan itu Indra juga mengusulkan agar selisih harga jual pupuk ke petani dan industri diperkecil, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Yang paling baik adalah harga jual pupuk kepada petani, tidak jauh berbeda dengan harga jual kepada industri. Harga jual pupuk urea kepada industri sebesar Rp2.100 per kilogram atau US$220 per ton, sedangkan harga kepada petani sebesar Rp1.200 per kilogram," katanya.

Pemerintah memberikan subsidi pupuk kepada petani dengan mewajibkan produsen menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk urea Rp1.200 per kilogram, pupuk SP36 Rp1.550 per kilogram, pupuk ZA Rp1.050 per kilogram, dan pupuk NPK Phonska Rp1.750 per kilogram.

Pemerintah membayar selisih harga jual kepada petani dan biaya produksi yang dikeluarkan oleh produsen pupuk ditambah dengan margin keuntungan yang ditetapkan sebesar 10% untuk semua produsen pupuk yang menyalurkan pupuk bersubsidi.

Sementara itu, harga jual ekspor pupuk urea sebesar US$253,9 per ton dan bahkan sempat mencapai US$279 per ton.

Oleh Yeni H. Simanjuntak

Read More
news-1

23 November 2024

Subsidi Pupuk Belum Memadai
Sampai saat ini nilai subsidi pupuk belum memadai. Tahun ini nilai subsidi berbagai jenis pupuk hanya sebesar Rp 6,9 triliun dan tahun depan sekitar Rp 8,7 triliun. Namun nilai subsidi sebesar itu masih belum memadai untuk mencukupi kebutuhan riil petani yang perlu disubsidi.

Hal itu terungkap pada pemaparan kinerja industri pupuk di bawah induk BUMN PT Pupuk Sriwijaya (Pusri Holding) yang disampaikan Direktur Pemasaran Pusri, Bowo Kuntohadi, dan Dirut Pusri, Dadang H Kodri, di Palembang, Sabtu.

Bowo mengatakan pada 2007 sesuai dengan Permentan jumlah subsidi urea mencapai sekitar 4,3 juta ton. Dana subsidi juga digunakan untuk subsidi pupuk jenis lainnya yaitu SP-36 sebanyak 800 ribu ton, ZA sekitar 650 ribu ton, dan NPK sebanyak 700 ribu ton.

Bowo menilai jumlah SP-36 yang disubsidi pemerintah jauh dari kebutuhan petani sesungguhnya. Ia menghitung berdasarkan perhitungan perbandingan pupuk tunggal berimbang urea: SP-36: KCL = 300:100: 50 ton per hektare sawah, maka seharusnya subsidi pupuk SP-36 sebesar 1,4 juta ton, karena subsidi pupuk urea tahun ini sebesar 4,3 juta ton. "Dengan demikian ketersediaan pupuk SP-36 selalu bermasalah, karena dari sisi anggaran subsidi tidak memenuhi dan dari sisi produksi juga kurang," ujar Bowo.

Pupuk SP-36 yang diproduksi PT Petrokimia Gresik (Petrogres) sendiri memiliki kapasitas produksi sekitar 660 ribu ton, sedangkan sisanya masih impor. Rencana pada 2009 Petrogres akan menambah kapasitas produksi sebesar 500 ribu ton dan dilanjutkan tahap berikutnya sebesar 500 ribu ton lagi sehingga kapasitasnya menjadi sekitar 1,66 juta ton.

Tahun ini diperkirakan Bowo penyerapan pupuk urea bersubdisi hanya sekitar empat juta ton dari alokasi Permentan sebesar 4,3 juta ton. "Namun tingkat penyerapan urea di bawah alokasi itu, subsidinya tidak bisa dialihkan ke pupuk lainnya, sehingga jumlah subsidi pupuk lain tidak bisa ditambah," ujarnya.

Dirut Pusri Dadang H Kodri mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kurangnya subsidi pupuk khususnya untuk non urea kepada Menteri Pertanian dan Dirjen Tanaman Pangan. "Siapa tahu (nilai subsidi) dinaikkan sebelum membuat pabrik baru," ujar Dadang yang mengatakan pihak pemerintah sebenarnya sudah mengetahui kurangnya subsidi non urea.

Diakuinya penghitungan nilai total subsidi pupuk diutamakan untuk urea, baru sisanya dibagi kepada nilai subsidi pupuk lainnya seperti SP-36, ZA, dan NPK Phonska.

Pabrik baru
Sementara itu, Pusri berencana membangun pabrik pupuk SP-36 berkapasitas 800 ribu sampai satu juta ton per tahun untuk mengatasi kekurangan produksi komoditas. "Holding (induk perusahaan) berencana membuat pabrik SP-36. Sekarang ini kita sudah punya dana dan izin pemerintah. Jadi tahun 2010 baru bisa teralisasi semua," kata Dadang.

Ia mengatakan penambahan kapasitas produksi pupuk SP-36 sudah sangat mendesak, karena kemampuan produksi di bawah kebutuhan riil petani. Saat ini, kapasitas produksi SP-36 yang diproduksi PT Petrokimia Gresik (Petrogres) mencapai sekitar 660 ribu ton per tahun, sedangkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun ini mengalokasikan subsidi SP-36 sebesar 800 ribu ton.

(fir )

Read More
news-1

23 November 2024

Pupuk Sriwijaya Akan Bangun Pabrik di Iran
Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Dadang Heru Kodri mengatakan akan segera membangun pabrik pupuk urea di Iran untuk memasok kekurangan pupuk urea.

"Sampai saat ini memang kekurangan masih bisa ditangani, tapi untuk jangka panjang belum tentu bisa," ujarnya di Palembang, Jum'at (24/8).

Kelangkaan itu, kata dia, karena pasokan dan permintaan tidak seimbang. "Sebenarnya pupuk urea tak pernah langka, hanya saja ada masalah pada pelaksanaannya," ujarnya.

Jumlah pasokan yang ditetapkan untuk disalurkan kepada masyarakat sering diterobos. Contoh kasus di Kabupaten Magelang, jumlah yang ditetapkan 1.463 juta ton, tapi penyerapannya 2.015 juta ton.

Kelebihan itu biasanya karena dosis kebutuhan yang tinggi, musim taman yang maju, dan bencana alam banjir. Dengan adanya kelebihan serapan itu, produsen harus mengambil dari pasokan pupuk yang seharusnya dialokasikan untuk bulan depan. "Karena stok bulan ini sudah terpakai," ujarnya.

Aguslia Hidayah

Read More
news-1

23 November 2024

Tiga Kapal Pengangkut Pupuk Tak Bisa Berlayar
Akibat pendangkalan air Sungai Musi, dua unit kapal pengangkut pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) tak bisa berlayar meninggalkan pelabuhan untuk mengangkut pupuk urea bersubsidi ke Pulau Jawa.

?Dua kapal yang masih sandar di dermaga, yakni Kapal Pusri Indonesia dan Kapal Abusamah. Keduanya sudah mengisi pupuk dan tinggal berlayar menuju Pulau Jawa. Untuk Kapal Otong Kosasih yang mengangkut pupuk curah dari pelabuhan PT Pusri kandas di Sungai Musi sejak 15 Agustus lalu. Sampai kini kapal belum bisa berlayar. Diperkirakan kapal baru bisa berlayar pada 24 Agustus 2007 saat air pasang sungai cukup tinggi,? kata Juru Bicara PT Pusri, Djakfar Abdullah.

Kapal Otong Kosasih milik PT Pusri memiliki bobot (DWT) 9.237,40 ton dengan kemampuan angkut sebanyak 13.134,00 ton, saat kandas sedang mengangkut pupuk sebanyak 7.592,7 ton pupuk urea. Sementara itu dua kapal lainnya, Kapal Pusri Indonesia memiliki bobot 11.195,40 ton dengan kemampuan angkut 15.170,00 ton dan Kapal Abusamah memiliki bobot 11.185,50 ton dan kemampuan mengangkut pupuk 15.200,00 ton.

Walaupun distribusi pupuk terganggu, Djakfar mengatakan sampai kini belum ada laporan kelangkaan suplai pupuk ke petani di daerah yang menjadi tanggung jawab PT Pusri.

?Sampai kini belum ada laporan daerah yang kelangkaan pupuk karena stok pupuk urea di gudang PPD (Pemasaran Pusri Daerah) masih cukup, bahkan di beberapa daerah berlebih. Akibatnya gudang yang ada tidak mampu menampung pupuk yang datang,? ujar Djakfar Abdullah.

ARIF ARDIANSYAH

Read More
news-1

23 November 2024

Importir Pupuk Terancam SNI
Departemen Perdagangan mengancam menutup pintu barang importir pupuk yang belum memiliki sertifikat produk pengguna tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI).

Saat ini dari 60 importir, baru empat yang sudah memiliki SPPT SNI. "Saya tidak mau memberi dispensasi, tapi kami akan lihat toleransi yang diperkenankan. Paling tidak kami harus dapat nama pabrik dan sudah penuhi standar apa belum. Minimal kami lihat quality plan-nya sudah penuhi ISO 9000 apa belum," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depperdag Diah Maulida kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/8).

Hal ini dijelaskan Diah terkait akan diberlakukannya pengetatan dan penerapan SNI wajib mulai 7 September 2007.

Penerapan dilakukan setelah sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan No 14/2007 terbit pada 7 Maret 2007. Sehingga, importir dan produsen mempunyai waktu enam bulan untuk mengurus SPPT SNI.

Meski begitu, Diah memastikan meski baru empat importir pupuk yang sudah memiliki SPPT SNI, pasokan pupuk impor masih tetap aman. Pasalnya, keempat importir tersebut merupakan importir terbesar pupuk.

"Misalnya untuk KCl (kalium klorida) dari 1,7 juta ton impor di semester pertama 2007, satu juta di antaranya diimpor PT Meroke Tetap Jaya yang telah memiliki SPPT SNI," jelasnya.

Selain pupuk, Diah menuturkan pengawasan juga akan dilakukan pada SNI wajib yang telah dinotifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Namun, untuk produk lainnya telah banyak importir dan produsen yang memilikinya. Produk lainnya yakni lampu swa ballast, tepung terigu, dan peralatan listrik seperti stop kontak, MCB, dan lainnya.

Meski begitu, pengawasan SNI wajib yang sudah dinotifikasi ini masih ada yang belum diterapkan dan dilakukan pengawasan sama sekali. Hal ini terjadi pada produk kipas angin. Produk yang telah dikenai SNI wajib ini ternyata tidak ada SPPT SNI.

"Paling siap dalam penerapan SNI wajib ini ialah di lampu swa ballast dan terigu," kata Diah. (Toh/OL-03)

Read More
news-1

23 November 2024

Stok Pupuk Nasional Aman
Direktur Pemasaran PT Pusri, Bowo Kuntohadi, di Semarang, Selasa (14/8/2007), mengungkapkan ketersediaan pupuk tersebut dipastikan aman karena kapasitas terpasang dari lima produsen pupuk di Tanah Air yang masuk dalam PT Pusri (Holding) mencapai 8 juta ton.

Untuk rencana penjualan tahun ini, menurut Bowo, PT Pusri memiliki 6.698.997 ton yang disalurkan untuk sektor pertanian (pupuk bersubsidi) sebanyak 4,3 juta ton, sektor industri 562.126 ton, sektor perkebunan 590.907 ton, serta ekspor 724.000 ton, sehingga total penyaluran 6.177.032 ton.

Stok akhir yang ada saat ini sebanyak 521.965 ton, termasuk di dalamnya 200.000 ton stok pupuk bersubsidi yang disyaratkan oleh Permentan. Dijelaskannya, realisasi penyerapan urea bersubsidi untuk Januari-Juli tahun 2006 sebanyak 2.284.490 ton, sedangkan periode yang sama tahun ini sebanyak 2.363.330 ton. Tahun ini, urea yang tidak terserap sebanyak 332.760 ton.

Hal ini bukan akibat penyerapan yang turun, melainkan Permentannya yang naik. Ketersediaan stok juga terlihat pada posisi stok urea di Lini III atau kabupaten yang persentasenya jauh di atas ketentuan stok Permentan. Untuk Agustus tahun ini, misalnya, stok sebanyak 502.747 ton, sedangkan ketentuan stok Permentan hanya 129.000 ton, atau 390 persen.

Menurut Bowo, penyebab munculnya isu kelangkaan yang sering terjadi antara lain, pertama, karena pemakaian dalam satu bulan pada satu kabupaten melebihi SK Gubernur.

Itu terjadi karena dosis pupuk yang dipakai petani perhektare dalam suatu kabupaten tertentu lebih tinggi dari yang diperhitungkan dalam SK Gubernur dan produsen tak berani melanggar SK Gubernur tersebut. Solusinya, diatasi dengan menarik alokasi dari bulan-bulan di depannya. Risikonya, pada bulan berikutnya alokasi habis. Selanjutnya dapat dilakukan relokasi dari kabupaten yang penyerapannya rendah.

Kedua, kebutuhan suatu kabupaten yang sebenarnya lebih besar dari SK Gubernur dan produsen tak berani melanggar SK tersebut. Solusinya dengan relokasi antarkabupaten. Ada pula musim tanam yang maju dari bulan yang direncanakan, atau banjir yang menyebabkan pemakaian pupuk dua kali lebih besar dari yang seharusnya. Penyebab lain, adalah fanatisme petani pada merek tertentu. Sebenarnya pupuk ada, tapi karena petani lebih mencari pupuk merek tertentu, maka terkesan pupuk di suatu wilayah mengalami kelangkaan. Untuk ini, solusi diberikan dengan terus melakukan sosialisasi kepada para petani. Sedangkan penyebab munculnya isu harga pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), menurut Bowo, akibat pembelian petani yang membeli pupuk tidak dari pengecer resmi, dan membeli tidak dalam kemasan 50 kg, tidak membayar tunai, serta pembelian diantar langsung ke petani, padahal seharusnya diambil di kios pengecer. (avie prasetya/trijaya/mbs)
Read More
news-1

23 November 2024

Mantan Direktur Utama Pupuk Kaltim Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin membebaskan Omay K. Wiraatmadja. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mulyani menyatakan direktur utama PT Pupuk Kaltim itu tidak terbukti bersalah menggunakan fasilitas perusahaan. "Terdakwa Omay tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan jaksa,"ujar Sri saat membacakan putusan, Jumat (23/2).

Menurut hakim Sri, Omay tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebab keputusan memberikan fasilitas kepada direktur utama dan jajaran direksi Pupuk Kaltim selalu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Kapasitas Omay sebagai direktur utama bisa mengeluarkan keputusan itu dan disetujui RUPS," ujarnya.

Omay didakwa karena menyalahgunakan fasilitas direksi Pupuk Kaltim untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Fasilitas itu di antaranya pemeliharan rumah, mobil, dan telepon. Menurut versi jaksa, perbuatan Omay telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6 miliar. Jaksa penuntut umum pada 31 Januari lalu menuntut Omay empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

Adapun unsur kerugian negara dalam kasus ini, hakim berpendapat bahwa berdasarkan keterangan ahli Erman Rajagukguk dinyatakan bahwa saham Pupuk Kaltim sudah diserahkan kepada ke PT Pupuk Sriwijaya dan bukan lagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sehingga tidak tunduk kepada undang-undang antikorupsi. Sebab secara yuridis Pupuk Kaltim tidak terkait kepada keuangan negara," ujarnya.

Seusai putusan, Omay langsung tersungkur dan bersujud seraya menangis. Seusai sidang, Omay mengatakan, belum terpikirkan untuk merencanakan sesuatu setelah pembebasannya. "Saya tidak dendam kepada siapapun," ujarnya.

Menanggapi putusan itu, jaksa Ninik Mariyanti menyatakan menghormati putusan hakim. Secepatnya, dia akan mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum atas putusan ini. Jaksa mengakui, Pupuk Kaltim bukan BUMN. Namun dia enggan menjawab TEMPO mengapa hal itu tidak dipertimbangkan sejak awal. Jaksa juga mengatakan, eksekusi (pelaksanaan atas putusan) bisa dilakukan. "Eksekusi pembebasan bisa sekarang," ujar Ninik.

Sedangkan M. Assegaf, pengacara Omay, menyatakan lega atas putusan itu. Dia sependapat dengan hakim bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan kliennya. "Pupuk Kaltim bukan BUMN, jadi tidak ada kerugian negara," katanya. Assegaf menyatakan akan langsung mengusahakan pembebasan kliennya seusai sidang putusan.

Di tempat terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi mengatakan, hingga saat tenggang waktu kasasi tentunya jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(Sandy Indra Pratama | Fanny Febiana)

Read More
news-1

23 November 2024

Pengalihan Subsidi Pupuk Disiapkan 2008
Menteri Pertanian Anton Apriantono mengatakan pengalihan subsidi pupuk urea ke pupuk NPK belum bisa dilakukan tahun ini. "Kita siapkan tahun depan," kata Anton usai rapat dengan Wakil Presiden di Jakarta hari ini.

Anton mengatakan, perubahan sistem subsidi pupuk tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun pada prinsipnya, Departemen Pertanian menyetujui rencana pengalihan itu.

Anton mengklaim saat ini permasalahan pupuk sudah diselesaikan. Keluhan tentang pupuk juga sudah jauh berkurang. Seperti diberitakan, pemerintah akan menambah subsidi menjadi Rp 2,5 triliun untuk menggenjot produksi padi 2007 menjadi 36 juta ton dari sebelumnya 34 juta ton. Tujuannya agar stok beras nasional aman dan menambah cadangan di Perum Bulog.

OKTAMANDJAYA WIGUNA

Read More
Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ