Persyaratan Penunjukan Sebagai Distributor
Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.
Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.
Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan.
Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.
Rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru.
Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh produsen.
Copyright © 2013 PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), All Rights Reserved
Beta Version 22.10