Kabar Pusri

Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi Perlu Dikaji Ulang

12 March 2008

Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini menempuh jalur yang panjang, dan memberikan banyak peluang terjadinya penyimpangan.

"Pemerintah mesti mempersingkat sistem penyaluran pupuk bersubsidi, satu upaya meminimalisir dan mengatasi tindak penyimpangan dan kecurangan," kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sumbar, Syamsurizal di Padang, Sumbar, Minggu.

Tindak penyimpangan pupuk bersubsidi dinilai tidak terlepas karena jalur penyaluran begitu panjang mulai dari PT Pusri ke distributor dan kemudian baru ke pedagang kios hingga ke petani.

Akibat panjang jalur pendistribusian, secara bisnis jelas biaya pengeluaran lebih banyak, apalagi penyaluran melalui pelaku bisnis, jelas mereka cari untung.

Guna menekan angka penyimpangan pupuk bersubsidi, perlu sistem penyalurannya dipangkas, artinya dari PT Pusri, kalau bisa langsung pada koperasi - petani.

Jika pendistribusian pupuk bersubsidi sudah langsung ke koperasi, pengawasan akan lebih ketat, mulai dari petani, aparat nagari sampai pada pejabat kecamatan.

"Andaikan pengurus koperasi kompromi, anggotanya banyak yang mamantau, ditambah pemerintah nagari, juga pejabat kecamatan," katanya.

Ia menilai, kalau sistem penyaluran yang pendek, maka ruang untuk penyimpangan sangat sedikit. Untuk itu perlu dicari alasan guna mengetahui titik permasalahan lebih cepat, apakah pengurus koperasi yang bermain, atau pasokan pupuk yang terbatas dan lambat dari Pusri.

Selain itu, kalau jalurnya sudah pendek peluang manipulasi data petani pada rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK) akan sulit terjadi. Sebab pengurus koperasi akan mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi setelah mereka memetakan berapa luas areal sawah dan jumlah kebutuhan pupuk bagi anggotanya.

Terkait harga pupuk, koperasi tidak bisa seenaknya saja menaikkan, harus mengacu pada ketentuan resmi dari pemerintah.

Sistem penyaluran yang panjang, menurut Syamsurizal, jika terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi, lembaga mana yang harus bertanggungjawab?.

Satu sisi bisa dilakukan penyelidikikan, namun proses akan lama dan membuktikan benar atau tidak tindak penyimpangan secara hukum juga sulit.

"Kita optimis kalau sistem penyaluran pupuk di ubah, tindak penyimpangan akan jarang terjadi. Jika pun ada kasusnya cukup kecil," katanya.

Tentu untuk sistem pendek dengan melalui koperasi, jelas perlu dukungan lembaga yang dapat dipercaya apakah Bulog atau lembaga lainnya. Karena itu diharapkan pemerintah dapat mengkaji ulang sistem pendistribusuan pupuk bersubsidi, sehingga kecurangan dapat teratasi dan petani tidak terus-menerus mengeluh pupuk langka.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ