Kabar Pusri

Pusri Dapat Tantangan

11 May 2010

PALEMBANG — Wakil Ketua KPK Haryono menantang PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) untuk menjadi percontohan wilayah bebas korupsi. Pusri diharapkan bisa tampil sebagai pelopor gerakan bebas korupsi mendahului BUMN lain.

Hal itu dikemukakan oleh Haryono Umar dalam acara Penandatanganan Pakta Anti Suap dan Diskusi Panel bertema Pakta Anti Suap Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Memberantas Korupsi yang digelar oleh PT Pusri,Senin (10/5) .

Penandatangan Pakta Anti Suap dilakukan para General Manajer, Sekretaris Perusahaan, Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI), Perwakilan Manajer, dan Perwakilan Pemasok dihadapan Komisaris Utama PT Pusri Parikesit Suprapto dan Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kodri. Hadir juga seluruh Komisaris dan Direksi PT Pusri.

Dalam sambutannya Dirut PT Pusri Dadang Heru Kodri mengatakan, keberhasilan Pusri dalam menjalankan usaha digambarkan sebagai piramida; yakni dengan dasar Amanah (trus), selanjutnya Tidak Takut Konflik, GCG, Pakta Integritas yang menuju pada Tujuan Perusahaan sebagai puncak piramid.

Bicara gerakan anti korupsi, Dadang menggambarkan bagaimana agar bisa seperti fashion. “Penyebaran yang bisa menyentuh atau menulari hampir semua lapisan masyarakat,” katanya.

Setelah penandatangan Pakta Anti Suap, dilanjutkan dengan diskusi panel dengan nara sumber (panelis) pakar GCG Sofyan Djalil, Wakil Ketua KPK Haryono Umar dan Ketua PPATK Yunus Husein. Sementara Direktur Keuangan PT Pusri Wiyas Y Hasbu bertindak sebagai moderator.

Sofyan Djalil mengatakan sejarah mencatat bahwa penyelewengan dalam perusahaan (corporate abuses) adalah issue yang sangat lama, kemudian semakin hari semakin canggih dan mencakup skala yang besar. Dan ternyata pula bahwa, akuntansi bisa menyembunyikan sesuatu sebanyak ia dapat menguraikan (accounting can conceal as much as its can reveal).

Menurutnya, inti masalah terjadinya penyelewengan dalam perusahaan adalah moral hazard yang inheren dengan perangai manusia, yang tercetus dalam pepatah “Jika Mati Bukan Keluarga Kita, dan yang Rugi Bukan Harta Kita.”

“GCG tidak memadai cuma dengan ketaatan formalitas (formality complaiance). Tetapi harus menyentuh substansi atau inti yang penting,” kata Sofyan. Inti GCG, katanya, paling sedikit harus

mencapai dua tujuan utama yakni; pertama meminimalisir timbulnya moral hazard dalam pengelolaan perusahaan, dan kedua memaksa orang yang berbuat bertanggung jawab sepenuhnya (to make person in charge is ultimately accountabable).

Sementara Ketua PPATK Yunus Husein, mengungkapkan bahwa pentingnya GCG mulai mengemuka setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi 1998. Salah satu penyebab krisis adalah bad governance baik pada tingkat mikro (perusahaan) maupun makro atau nasional.

“Biaya krisis ekonomi bagi Indonesia adalah sekitar Rp 640 triliun dalam bentuk nilai monenter, belum termasuk nilai hilangnya kesempatan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Dengan semakin terintegrasinya pasar uang dan modal secara global dan globalisasi, perdagnagan barang/jasa, tuntutan implementasi good governance merupakan suatu prasyarat yang harus

dipenuhi. Menurut Yunus Husein, ada tiga pihak yang bertanggung jawab dalam terwujudnya GCG yaitu Penyelenggara Negara (eksekutif,legislative dan yudikatif), Dunia Usaha , dan Masyarakat.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar, mengemukakan bahwa korupsi tidak muncul secara tiba-tiba, ada proses yang mendahuluinya. Diantaranya yang menumbuhkan korupsi itu adalah gratifikasi. “Dengan mengetahui motifnya, bisa dibilang gratifikasi sebagai suap,” katanya.

Karena itu, Haryono berharap Pusri yang menggelar penandatanganan Pakta Anti Suap bisa menjadi perusahaan yang bersih korupsi. “Kita berharap PT Pusri menjadi percontohan wilayah bebas korupsi mendahului BUMN lain,” katanya.sripo
(az)

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ