Kabar Pusri

PUPUK BERSUBSIDI: Gapoktan Diminta Ikut Mengawasi

22 June 2009

KOTABUMI (Lampost):
Penyelewengan saat menyalurkan pupuk bersubsidi di lapangan hanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, gabungan kelompok tani (gapoktan) diminta mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Lampung Utara Irhansyah Thoib, pada acara sosialisasi pupuk bersubsidi sektor pertanian, di Rumah Makan Taruko Jaya I, Rabu (17-6).
Oleh sebab itu, Irhansyah Thoib mengajak segenap Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pertanian (KUPTD) Pertanian dari 23 kecamatan dan seluruh staf bersama dengan gapoktan ikut mengawasi proses penyaluran pupuk bersubsidi sampai diterima petani.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Sosialisasi Pupuk Bersubsidi Ali Akbar, S.E., dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan itu untuk menyosialisasikan kembali sistem penyaluran pupuk bersubsidi. Yaitu berdasar Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 21/M-DAG/Per/2008 dan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 42/Permentan/OT:140/09/2008. Di mana pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah.

Acara sosialisasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tersebut dihadiri 56 peserta, terdiri dari KAUPTD yang berasal dari 23 kecamatan, koordinator penyuluh 23 orang, Distributor PT PUSRI enam orang, dan Distributor Petro Kimia Gresik tiga orang. Pemateri dalam sosialisasi itu adalah Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Lampung Utara, Pimpinan PT PUSRI Cabang Lampung dan Pimpinan PT Petro Kimia Gresik, Bandar Lampung.

Ali Akbar meminta peserta sosialisasi dapat serius mengikuti acara tersebut. Mengingat pentingnya peran peserta yang hadir dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi. Sebab, penyaluran pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah dan harus berjalan baik. Penyaluran pupuk yang sekarang sedang disosialisasikan adalah penyaluran sistem tertutup melalui gapoktan.

Dalam hal ini gapoktan yang menentukan kebutuhan kelompoknya dan dimasukkan dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang akan diajukan Ke Dinas Pertanian untuk diteruskan. Setelah melihat jumlah kebutuhan pupuk yang diperlukan, nanti akan diterbitkan SK bupati. Melalui SK inilah, nanti akan ditentukan berapa besar jumlah pupuk bersubsidi yang mesti disalurkan ke kelompok tani untuk dibagikan ke anggota yang telah tergabung dalam gapoktan. n CHA/D-3

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ