Kabar Pusri

Mentan Temukan Pupuk dan Pestisida Palsu di Karawang

11 January 2008

Menteri Pertanian Anton Apriyantono ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah distributor dan pengecer sarana produksi pertanian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menemukan masih banyaknya pestisida dan pupuk palsu yang beredar di pasaran.

Obat pembasmi hama yang dijual di kios-kios yang ditemukan Mentan, Kamis, umumnya tidak terdaftar di Departemen Pertanian. Selain itu bahan aktif yang digunakan sebagai bahan baku pestisida tersebut merupakan bahan yang dilarang.

Sementara itu, pupuk yang beredar di pasaran selain tidak terdaftar di Departemen Pertanian juga banyak ditemukan penyubur tanaman yang sebenarnya hanya kapur dengan diberi kemasan pupuk.

"Pemalsuan pupuk maupun peredaran pestisida ilegal tidak hanya terjadi di sini namun juga di seluruh daerah di tanah air. Ke depan kami akan lebih ketat melakukan pengawasan," katanya.

Beberapa jenis pestisida ilegal yang ditemukan di salah satu kios pertanian di Kecamatan Teluk Jambe antara lain dengan merk dagang Bajaj ataupun Bemo.

Sedangkan untuk pupuk ditemukan merek seperti Champion, SP BG, Agrosupermix, pupuk Pak Tani dan Pacul.

Anton mengatakan, maraknya peredaran pupuk palsu tersebut murni merupakan tindakan kriminal sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menanganinya. Selain itu sanksi bagi para pelaku akan diserahkan pada penegak hukum.

Sementara itu , seorang pengelola kios sarana pertanian yang bernama Sandy mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika pupuk yang dijualnya adalah pupuk palsu.

"Selama ini petani hanya menginginkan pupuk murah dan permintaan terhadap pupuk ini sangat tinggi," katanya.

Menurut Sandy , selama ini tidak ada keluhan dari petani yang menggunakan pupuk yang dijualnya. Namun demikian kalau memang produk yang dijualnya dilarang pemerintah maka pihaknya siap menghentikan penjualannya.

Selain maraknya pupuk palsu beredar di pasaran, dalam sidak tersebut Mentan juga mendapati pupuk bersubsidi yang dijual oleh pengecer-pengecer tak resmi padahal menurut ketentuan hanya pengecer resmi yang diizinkan menjual pupuk bersubsidi.

Pengecer resmi biasanya memiliki daftar pelanggan sedangkan pengecer resmi tidak mempunyainya sehingga siapa pun bisa mendapatkan penyubur tanaman tersebut dalam jumlah seberapa pun yang diinginkannya.

Pupuk palsu yang beredar di lapangan tersebut umumnya dikemas dalam karung yang menggunakan label menyerupai pupuk asli sehingga sepintas tidak akan diketahui jika produk tersebut bukan asli.

Sementara itu Direktur Sarana Produksi, Ditjen Tanaman Pangan, Spudnik Sarjono mengatakan, dari uji laboratorium yang dilakukan terhadap pupuk ilegal yang ditemukan sebelumnya terbukti produk tersebut merupakan pupuk palsu.

Ketika ditanyakan produsen pupuk ilegal tersebut, tanpa menyebutkan nama jelas dia mengatakan, saat ini nama pelaku tersebut sudah ada di Polres Tangerang, Banten. (*/boo)
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ